UMKM lalu Koperasi Penerima Konsesi Tambang Harus Memiliki Kompetensi

JAKARTA – Keputusan pemerintah juga DPR mengesahkan revisi UU Minerba mendapat sambutan positif dari kalangan akademisi. Salah satunya mengenai pembaharuan skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dari yang semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, pada saat ini terdapat skema tambahan, yakni skema prioritas.
Skema itu diterapkan pada rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam terhadap semua komponen bangsa, baik bagi pengusaha perusahaan bidang usaha mikro kecil menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk BUMD.
Menurut dosen Fakultas Pengetahuan Sosial kemudian Bidang Studi Politik Universitas Katolik Parahyangan (FISIP Unpar), Kristian Widya Wicaksono, pemberian izin konsesi tambang untuk UMKM kemudian koperasi dapat menunjang perputaran ekonomi nasional lalu meninggal daya sektor ekonomi yang dimaksud selama ini kalah oleh entitas korporasi atau perusahaan.
“Bagus. Saya setuju kalau mereka sumber dayanya menunjang untuk menjalankan tambang. Hal ini undang-undang [minerba akan bikin] dunia usaha akan bagus,” ujar Kristian di sebuah diskusi, disitir Hari Sabtu (22/2/2025).
Kristian menyatakan upaya pemerintah untuk memberdayakan UMKM di mengatur tambang harus diapresiasi kendati harus dipilah serta dipilih UMKM mana hanya yang mana layak mendapatkan konsesi. Karena menurutnya, tak semua UMKM punya kompetensi itu.
“Oke, UU Minerba kita ingin berdayakan UMKM, ya, pasti UMKM yang tersebut mana dulu lah. Ada porsinya lalu itu nggak bisa,” katanya. “Mungkin enggak semua UMKM harus terlibat. Itu yang mana pertama, hanya saja UMKM yang mana punya kompetensi.”
Oleh oleh sebab itu itu, menurut Kristian, pemerintah harus memverifikasi bahwa para UMKM juga koperasi yang digunakan diberi izin konsesi harus miliki kompetensi. Salah satu langkah dengan diberi pelatihan, pendampingan, hingga disediakan infrastruktur pendukung.
“Jadi pemerintah harus konsisten,kalau menurut saya. Jangan kita ngomong ini [kasih izin tambang ke UMKM juga koperasi], kemudian di area lapangannya tak diimplementasikan juga susah,” kata dia. “Jadi harus jelas sisi perencanaan inisiatif dengan kapasitas di area lapangan. Karena lagi-lagi nanti aktor di tempat lapangan yang mana menentukan ini akan bisa jadi berhasil atau enggak.”






