2 Perantara Bandar Judi Online lalu Pegawai Komdigi Ditangkap

JAKARTA – Polisi kembali menangkap dua orang yang dimaksud terlibat di perkara judi online di area Kementerian Komunikasi dan juga Digital (Kem komdigi ). Kedua warga sipil ini dibawa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melalui Bandara Soekarno-Hatta, Hari Minggu (10/11/2024) malam.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, penangkapan kedua terperiksa berinisial MN kemudian DM merupakan hasil pengembangan 15 dituduh yang mana sudah pernah ditahan. Dari hasil pemeriksaan belasan terdakwa tersebut, penyidik menetapkan dua orang berinisial A serta MN masuk pada daftar pencarian orang (DPO).
“Penyidik di area lapangan bahwa pada tanggal 9 November 2024, kelompok berhasil mengamankan salah pribadi DPO dengan inisial MN, yang tersebut ketika MN dijalankan penangkapan, selanjutnya dijalankan pengembangan serta didapatkan satu orang terdakwa lagi dengan inisial DM,” kata Wira, Hari Minggu (11/11/2024) malam.
Peran kedua dituduh yang dimaksud ditangkap yaitu MN bertugas sebagai penghubung antara bandar judi online dengan para dituduh oknum dari Kementerian Komdigi. “Saudara MN adalah sebagai penghubung, antara bandar judi dengan para pelaku ataupun terperiksa yang dimaksud lainnya atau terdakwa yang dimaksud sementara sudah ada kita tahan. MN ini adalah yang digunakan menyetorkan uang dan juga menyetorkan atau menyerahkan list website untuk dijaga websitenya, supaya tidaklah diblokir,” bebernya.
Sementara terdakwa DM berperan membantu terdakwa DM menampung uang hasil dari kejahatan para tersangka. Dari upaya paksa yang mana dilaksanakan terhadap kedua tersangka, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti uang tunai beberapa jumlah Rp300 juta. Selain itu juga sudah disita uang Rp2,8 miliar dari tabungan tersangka.
“Rekan-rekan sama-sama kita lihat bahwa dituduh telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diadakan pemeriksaan juga pendalaman secara intensif, agar nantinya kita mampu membuka segamblang-gamblangnya terhadap persoalan hukum yang digunakan sementara kita tangani ini,” katanya.
Menurut Wira, pengembangan perkara ini menjadi bukti komitmen Polri untuk mengusut tuntas perkara penyalahgunaan wewenang yang dimaksud diadakan oleh oknum pegawai di dalam Kementerian Komdigi. “Bahwa Polri miliki komitmen untuk mengusut tuntas terhadap siapa sekadar yang terlibat di tempat di perjudian online ini. Tentunya kami mohon dukungan dari seluruh komponen masyarakat, kiranya pada proses ini kita sanggup diberikan kelancaran, sehingga betul-betul memberikan kegunaan bagi seluruh masyarakat,” kata Wira.
Para terperiksa juga akan dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik akan menerapkan pasal aksi pidana pencucian uang untuk merekan yang terlibat di perkara ini. “khususnya di hal kami nanti menerapkan langkah pidana pencucian uang, oleh sebab itu terhadap perkara perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang,” kataya.






