2 Perwira Tinggi TNI di dalam Pucuk Pimpinan Paspampres Prabowo, Keduanya Eks Perisai Hidup Jokowi

JAKARTA – Dua perwira tinggi (pati) TNI di area pucuk pimpinan Pasukan Pengamanan Presiden ( Paspampres ) era Presiden Prabowo Subianto ketika ini menarik untuk diketahui. Keduanya eks perisai hidup Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ).
Paspampres adalah pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik secara langsung jarak dekat setiap pada waktu terhadap presiden kemudian duta presiden, mantan presiden dan juga mantan delegasi presiden beserta keluarganya, dan juga tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan juga tugas protokoler kenegaraan di rangka memperkuat tugas pokok TNI.
Hal itu berdasarkan Peraturan pemerintahan Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden kemudian Wakil Presiden, mantan Presiden lalu mantan Wakil Presiden beserta keluarganya, juga tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan.
2 Pati TNI di area Pucuk Pimpinan Paspampres:
1. Achiruddin

Pria kelahiran Jakarta, 15 November 1975 ini termasuk di 300 Pati TNI yang masuk daftar mutasi, rotasi, dan juga pemasaran jabatan di tempat lingkungan TNI pada Jumat, 6 Desember 2024.
Rotasi dan juga mutasi itu berdasarkan Surat Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/1545/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024 tentang Pemberhentian dari serta Pengangkatan di Jabatan di area lingkungan TNI.
Dalam mutasi perdana dalam Pemerintahan Prabowo Subianto itu, Mayjen TNI Achiruddin digeser dari jabatan Pangdam VI/MuIawarman menjadi Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres).
Jabatan Danpaspampres bukanlah hal yang mana baru bagi Achiruddin. Sebab, pada mutasi tertanggal 29 November 2023 yang didasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1384/XI/2023 tentang Pemberhentian dari serta Pengangkatan pada Jabatan di dalam Lingkungan TNI, Achiruddin digeser dari Wadanjen Kopassus menjadi Danpaspampres.
Saat itu, Achiruddin diangkat menjadi Danpaspampres menggantikan Mayjen TNI Rafael Granada Baay yang tersebut diangkat menjadi Pangdam V/Brawijaya. Selanjutnya, Achiruddin digeser menjadi Pangdam VI/ Mulawarman berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1264/X/2024 pada Jumat, 18 Oktober 2024.






