2 WN China Ditangkap Gegara Unggah Konten Negatif Petugas Imigrasi dalam Bandara Soetta

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan dua Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang menyebarkan konten negatif tentang petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kedua WN Tiongkok ini adalah WNA LB kemudian LJ yang dimaksud pada masa kini berada di area ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi, mengantisipasi pemulangan ke negaranya.
“Setelah viralnya konten dari akun TikTok @stellaroptics888 pada 17 Januari 2025, pihak Direktorat Jenderal Imigrasi dengan segera melakukan langkah-langkah pemeriksaan internal kemudian CCTV bandara secara real time, mulai dari kedatangan WNA yang bersangkutan sampai dengan pergi dari dari area pemeriksaan keimigrasian,” kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, Hari Jumat (24/1/2025).
“Dari penelitian terhadap CCTV tiada ditemukan bukti yang tersebut memperlihatkan bahwa ada pemberian juga penerimaan uang. Dari hasil pemeriksaan juga tiada didapat pengakuan dari anggota bahwa telah dilakukan menerima sebagian uang,” tuturnya.
Selanjutnya, pada 20 Januari 2025, muncul konten video dari akun media sosial yang dimaksud identik (@stellaroptics888) yang mana berisi permintaan maaf dari WNA pemilik akun tersebut. Di pada video itu, ia juga menyatakan apa yang digunakan disampaikan pada video sebelumnya tiada benar.
Sementara itu, uang beberapa orang Rp500.000 yang digunakan dibawa oleh WNA digunakan untuk membayar biaya visa on arrival (VoA).Namun demikian, Imigrasi tetap memperlihatkan melakukan klarifikasi secara segera terhadap LB kemudian LJ tentang pernyataan pada di konten video tersebut.
Dari hasil klarifikasi, kedua WNA masih memberikan pernyataan yang mana mirip sesuai dengan konten video kedua yang dimaksud merekan unggah. Saat LB serta LJ tiba dalam Bandara Soekarno-Hatta, petugas Imigrasi mendapati bahwa keduanya salah jalur (mereka melalui jalur untuk penumpang prioritas via area keberangkatan).
Setelah itu, petugas mengakibatkan dia ke area kedatangan internasional agar melakukan proses keimigrasian. Seluruh kejadian yang disebutkan terekam di tempat kamera CCTV bandara.“Atas perbuatannya, maka LB dan juga LJ akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dimaksud berlaku,” imbuh Godam.
Menteri Imigrasi juga Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyampaikan komitmen untuk meyakinkan integritas kemudian akuntabilitas pada setiap layanan publik.
“Imigrasi terus melakukan pengawasan internal yang mana ketat. Apabila ada petugas yang digunakan terbukti melanggar aturan, tindakan tegas akan diambil sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Agus.






