20 Bank Bangkrut dalam 2024, OJK Terbitkan 3 Aturan Perkuat BPR dan juga BPRS

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) berjanji terus menguatkan sektor perbankan di dalam Indonesia, salah satunya melalui penerbitan peraturan untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) kemudian Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
Diketahui sepanjang tahun 2024 ini, sudah ada ada 20 bank bangkrut pada Indonesia. Maka guna menjaga dari hal itu terulang kembali, OJK terbitkan 3 aturan untuk meningkatkan kekuatan BPR serta BPRS.
Tiga peraturan yang dimaksud di tempat antaranya POJK Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan melalui Sistem Pelaporan OJK lalu Transparansi Kondisi Keuangan bagi Bank Perekonomian Rakyat juga Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Pelaporan juga TKK BPR serta BPR Syariah), POJK Nomor 24 Tahun 2024 tentang Mutu Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Standard Aset BPR Syariah), juga POJK Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Tata Kelola Syariah BPR Syariah).
1. POJK Nomor 23 Tahun 2024
POJK Pelaporan juga TKK BPR lalu BPR Syariah disusun sebagai upaya meningkatkan pengawasan berbasis teknologi juga transparansi kondisi keuangan BPR dan juga BPR Syariah dengan digitalisasi laporan yang mana masih disampaikan secara luring juga diadakan penyesuaian cakupan laporan kemudian tata cara publikasi laporan.
Selain itu, POJK ini juga sebagai landasan hukum menghadapi penyampaian seluruh laporan BPR dan juga BPR Syariah, baik laporan berkala maupun insidental, untuk OJK melalui Program Pelaporan Online Otoritas Jasa Keuangan (APOLO), sejalan dengan upaya meningkatkan efisiensi pelaporan BPR serta BPR Syariah.
POJK 23/2024 ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2024 serta mencabut keberlakuan POJK Nomor 48/POJK.03/2017 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat, POJK Nomor 13/POJK.03/2019 tentang Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat kemudian Bank Modal Rakyat Syariah melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, serta POJK Nomor 35/POJK.03/2019 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Pendanaan Rakyat Syariah.
2. POJK Nomor 24 Tahun 2024
POJK Tingkat Aset BPR Syariah disusun sebagai upaya mendirikan bidang BPR Syariah yang dimaksud sehat kemudian miliki daya saing tinggi dengan senantiasa memperhatikan prinsip kehati-hatian juga manajemen risiko kegiatan usaha, khususnya pengelolaan aset dengan tetap memperlihatkan memperhatikan prinsip syariah.
POJK Tingkat Aset BPR Syariah merupakan aksi lanjut melawan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan juga Menguatkan Bidang Keuangan (UU P2SK) kemudian merupakan perwujudan dari Roadmap Pembangunan lalu Penguasaan Sektor Keuangan Syariah 2023-2027 juga Roadmap Pengembangunan kemudian Perkuatan Industri Bank Perekonomian Rakyat kemudian Bank Perekonomian Rakyat Syariah 2024-2027.
Pokok pengaturan POJK Mutu Aset BPR Syariah terdiri dari perluasan cakupan aset produktif, penambahan pengaturan mengenai aset nonproduktif, kualitas aset produktif, penyisihan penilaian kualitas aset dan juga cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), restrukturisasi pembiayaan, properti terbengkalai, agunan yang digunakan diambil alih, hapus buku, juga kebijakan pembiayaan kemudian prosedur pembiayaan.
3. POJK Nomor 25 Tahun 2024
POJK Tata Kelola Syariah BPR Syariah diterbitkan sebagai upaya penguatan tata kelola syariah pada BPR Syariah termasuk peningkatan kewenangan serta peran Dewan Pengawas Syariah (DPS).
POJK Tata Kelola Syariah BPR Syariah merupakan perbuatan lanjut menghadapi amanat UndangUndang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangunan serta Penguasaan Industri Keuangan (UU P2SK) dan juga merupakan perwujudan dari Roadmap Penguraian dan juga Penguasaan Bank Syariah 2023-2027 juga Roadmap Pengembangunan juga Menguatkan Industri Bank Perekonomian Rakyat kemudian Bank Perekonomian Rakyat Syariah 2024-2027.
Dalam penyusunannya, selain mempertimbangkan masukan yang digunakan berasal dari pemangku kepentingan, POJK ini juga memperhatikan Pedoman Umum Governansi Entitas Syariah Indonesia tahun 2023 yang mana diterbitkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governansi dan juga standar IFSB-10 Guiding Principles on Shariah Governance Systems for Institutions Offering Islamic Financial Services.






