3 Anggota TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Divonis Hari Ini adalah

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 dijadwalkan membacakan putusan terhadap tiga Anggota TNI AL , terdakwa persoalan hukum penembakan bos rental mobil di dalam Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak, Selasa (25/3/2025). Sebelumnya, dua terdakwa dituntut hukuman mati, sementara satu terdakwa dituntut empat tahun.
“Hari Selasa tanggal 25 Maret (putusan),” kata Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman usai persidangan dengan jadwal pleidoi, Hari Senin (17/3/2025).
Untuk diketahui, dua terdakwa tindakan hukum penembakan yang menyebabkan tewasnya bos rental mobil bernama Ilyas Abdurahman pada Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Keduanya adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan juga Sertu Akbar Adli. Sementara itu, satu terdakwa lainnya yang dimaksud juga merupakan anggota TNI AL, Sertu Rafsin Hermawan hanya saja dituntut penjara selama empat tahun melawan perkara penadahannya.
“Menuntut pidana pokok untuk terdakwa satu (Bambang) dan juga terdakwa dua (Akbar) pidana pokok penjara seumur hidup serta pidana tambahan dipecat dari satuan TNI berdinas cq Angkatan Laut,” kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe ketika membacakan tuntutan, Hari Senin (10/3/2025).
Terdakwa Rafsin pidana pokok penjara empat tahun serta pidana tambahan dipecat dari satuan TNI berdinas cq Angkatan Laut. Oditur Militer menilai Bambang kemudian Akbar sudah pernah terbukti secara sah lalu meyakinkan melakukan pembunuhan kemudian lalu terlibat di penadahan.
Sementara, Rafsin dinilai terbukti terlibat di persoalan hukum penadahannya. Ketiganya juga dituntut untuk membayar biaya ganti kerusakan atau restitusi untuk Ilyas Abdurahman yakni korban tewas serta Ramli sebagai korban luka.






