2 Hakim yang dimaksud Vonis Bebas Ronald Tannur Bersaksi di area Sidang Zarof Ricar

JAKARTA – Dua hakim yang tersebut vonis bebas Gregorius Ronald Tannur , Erintuah Damanik kemudian Mangapul menjadi saksi untuk terdakwa Zarof Ricar , Meirizka Widjaja, juga Lisa Rachmat. Dua saksi lalu tiga terdakwa diduga terlibat pada suap bebas Gregorius Ronald Tannur pada persoalan hukum pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Selain dua hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu, Jaksa juga menghadirkan satu saksi lain menghadapi nama Agus Sarjono yang dimaksud disebut sebagai karyawan swasta. Sebelumnya, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi sebanyak Rp915 miliar lalu 51 kg emas.
Jumlah yang dimaksud diterima dari pihak-pihak yang berperkara baik pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. Hal itu sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada waktu membacakan surat dakwaan Zarof di tempat Pengadilan Tipikor Jakarta, Mulai Pekan (10/2/2025).
“Menerima gratifikasi yaitu menerima uang tunai pada bentuk uang rupiah serta mata uang asing yang digunakan dikonversikan ke di mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih tinggi sebesar Rp915.000.000.000 juga emas logam mulia sebanyak kurang tambahan 51 Kilogram dari para pihak yang tersebut memiliki perkara di tempat lingkungan Pengadilan,” kata JPU.
Adapun, penerimaan Rp915 miliar itu terdiri dari berbagai mata uang, mulai dari rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, kemudian dolar Hongkong. Kemudian untuk emas, mayoritas terdiri dari emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 juga 100 gram.
Atas perbuatannya, Zarof didakwa Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah lama diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.





