Dakwah Harus Dilakukan secara Konstruktif Berbingkai Kebangsaan

JAKARTA – Beberapa kalangan masih beranggapan bahwa konklusi dari dakwah keagamaan adalah konversi keimanan. Padahal, pada konteks hidup bernegara sebagai bangsa Indonesia yang menganut prinsip Bhineka Tunggal Ika, berdakwah tidak ada bisa jadi dimaknai semata-mata untuk konversi agama semata. Dakwah atau dialog keagamaan juga perlu memperhatikan aspek kerukunan antarumat beragama.
Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ahmad Zubaidi menjelaskan, esensi dakwah adalah mengundang umat manusia pada kebenaran. Kebenaran akan diterima sesuai dengan kemampuan dari masing-masing pendengarnya, yang tersebut berasal dari latar belakang berbeda.
“Pada dasarnya, dakwah itu menghadirkan untuk jalan kebenaran. Dakwah terdiri dari dua macam, yang dimaksud pertama meminta orang lain untuk menganut agama Islam, kedua untuk menghadirkan umat muslim yang digunakan berada pada jalan yang salah untuk kembali ke jalan yang mana benar. Apabila bicara di bingkai negara Indonesia, dakwah harus dilaksanakan secara beretika, mengingat penduduk Indonesia telah meyakini agamanya masing-masing,” kata Kiai Zubaidi pada Ibukota Indonesia pada Selasa (8/10/2024).
Menurutnya, para dai yang digunakan menyampaikan dakwahnya juga perlu memperhatikan audiens atau orang yang dimaksud hadir pada tempat tersebut. Kiai Zubaidi berpendapat agar pada dai sebaiknya tidaklah mendakwahkan agamanya untuk orang-orang yang dimaksud telah memeluk agama lain, khususnya di konteks diskusi keagamaan yang digunakan terbuka.
Kiai Zubaidi selaku dai senior juga menekankan pentingnya makna dakwah melalui contoh atau perbuatan yang baik (dakwah bil hal). Adalah hal yang digunakan wajar apabila ada orang yang mana ingin memeluk Islam sebab mengawasi perilaku umat muslim yang digunakan santun, penuh kasih sayang, disiplin, lemah lembut, toleran, kemudian menjunjung tinggi rasa solidaritas.
“Yang tidaklah boleh adalah mendakwahkan agama terhadap orang yang mana sudah ada beragama secara terbuka, apalagi secara paksa. Hal ini sebab konsensus bangsa Indonesia sebagai bangsa yang mana majemuk. Bagi masing-masing diri seseorang muslim sebenarnya telah punya kewajiban berdakwah, yaitu dengan mempraktikkan Islam dengan sebenar-benarnya, yang dimaksud rahmatan lil alamin,” katanya.
Kiai Zubaidi juga menyoroti adanya diskusi keagamaan namun dengan jadwal intoleransi, radikalisme, bahkan terorisme yang dimaksud terselubung. Menurutnya, hal ini justru mencederai konsensus kebangsaan lalu bahkan mengkhianati hak kebebasan beragama dan juga berserikat yang mana dijamin oleh negara Indonesia.
“Kita menyepakati NKRI serta Pancasila itu demi kemaslahatan bersatu dan juga demi kedamaian Indonesia, pada masa kini serta yang mana akan datang. Kita bukan ber-khilafah atau ber-daulah islamiyah, tidak berarti kita tidak ada mengamalkan ajaran Islam, oleh sebab itu secara formal, substansial dan juga esensial, ajaran Islam itu dapat diamalkan dalam negara Indonesia, bahkan kendati negara kita tidak negara Islam,” katanya.
Oleh dikarenakan itu, menurut Kiai Zubaidi, seharusnya dakwah yang mana mengandung ajakan intoleransi, radikalisme atau bahkan terorisme sudah ada tidaklah laku lagi. Namun masih saja, kemungkinan ancaman dari ideologi transnasional harus diwaspadai, dikarenakan masih ada kalangan penduduk yang tersebut mudah terprovokasi ajakan-ajakan seperti itu.
Menurutnya, kelompok publik yang tersebut seperti ini seringkali punya semangat keagamaan yang mana tinggi, namun bukan disertai dengan pengetahuan agama yang dimaksud komprehensif. Karena itu, penduduk perlu berhati-hati pada mengundang dai atau penceramah, harus tahu persis apa yang rutin disampaikan di ceramahnya.
“Insyaallah, dai-dai yang digunakan telah dilakukan memperoleh sertifikat standardisasi Dai MUI, pada berdakwah telah inklusif serta berwawasan kebangsaan. Hal ini adalah salah satu upaya dari MUI untuk menghindari beredarnya dai-dai yang mengedepankan kebencian, intoleransi provokasi atau bahkan pemecahbelahan umat,” kata Kiai Zubaidi.
Menyoal dakwah keagamaan pada konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kiai Zubaidi memahami bahwa keberadaan beragama tentu tidaklah bisa saja dilepaskan dari urgensi menjaga keutuhan persatuan bangsa. Indonesia berhasil tersusun dari kemajemukan yang tersebut luar biasa, sehingga perlu bingkai kebangsaan pada menjalani keyakinan yang tersebut dianut masing-masing warga negara.
“Saya berharap para dai mempunyai paham yang mana komprehensif terhadap Islam. Islam tidaklah boleh dipahami sepotong-sepotong sesuai dengan kepentingannya saja. Maka apabila Islam dipahami secara komprehensif, Bhineka Tunggal Ika kemudian NKRI sudah ada bukan perlu dipersoalkan lagi. Islam dapat hidup dimana hanya dengan tetap.menjaga perdamaian warganya,” kata KH Zubaidi.






