PBJT berhadapan dengan Jasa Parkir di dalam Jakarta, Hal ini Ketentuan Baru yang tersebut Perlu Diketahui

JAKARTA – pemerintahan Provinsi DKI DKI Jakarta telah terjadi mengumumkan pembaharuan besar di sistem pajak daerah, khususnya terkait jasa parkir. Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Provinsi DKI Ibukota Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah juga Retribusi Daerah, istilah “Pajak Parkir” saat ini diubah menjadi Pajak Barang lalu Jasa Tertentu (PBJT) menghadapi Jasa Parkir. Kebijakan baru ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai hubungan keuangan antara otoritas Pusat lalu Daerah.
“PBJT menghadapi Jasa Parkir adalah pajak yang dimaksud dikenakan untuk pengguna jasa parkir melawan layanan parkir yang dimaksud dikelola secara komersial,” ujar Kepala Pusat Fakta serta Pengetahuan Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, disitir pada Hari Minggu (16/3/2025).
Pajak ini berlaku untuk tempat parkir yang dikelola dengan tujuan bisnis, termasuk tempat parkir pada luar badan jalan, layanan parkir valet, dan juga penitipan kendaraan berbayar.
Layanan yang mana Terkena PBJT
PBJT menghadapi Jasa Parkir berlaku untuk beberapa jenis layanan parkir berikut:
1. Tempat parkir berbayar yang dimaksud dikelola oleh pihak swasta dengan izin pemerintah.
2. Layanan parkir valet, pada mana kendaraan diparkirkan oleh petugas.
Namun, ada beberapa pengecualian yang bukan dikenakan PBJT, antara lain:
1. Tempat parkir yang digunakan dikelola segera oleh pemerintah.
2. Parkir gratis yang disediakan untuk karyawan di dalam area kantor.






