Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Dijadwalkan Periksa Alexander Marwata Hari Jumat Ini adalah

JAKARTA – Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya direncanakan memeriksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata , hari terakhir pekan (11/10/2024). Pemeriksaan terkait perkara rapat dengantersangkadugaan korupsi dan juga pencucian uang Eko Darmanto.
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan surat undangan klarifikasi sudah dikirimkan penyidik terhadap Alex, Selasa (8/10/2024). “Agenda permintaan keterangan atau klarifikasi terhadap saudara Alex Marwata sudah dijadwalkan pada hari Jumat, tanggal 11 Oktober 2024 pukul 09.00 Waktu Indonesia Barat pada ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 1 gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya),” kata Ade Safri di keterangannya, Rabu (9/10/2024).
Perkara ini banyak ketika muncul tindakan hukum Eko Darmanto masalah flexing atau pamer harta kekayaan yang dimaksud menyebar pada sekitar Februari-Maret 2023. Dirjen Bea Cukai pun sudah pernah mengumumkan Eko Darmanto dicopot dari jabatannya akibat melakukan flexing terhitung mulai 2 Maret 2023 silam.
Pararel dengan proses internal dalam Ditjen Bea Cukai, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap dugaan gratifikasi juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mengingat ketika itu, profil LHKPN tak sesuai dengan gaya hidup mewah dari foto-foto flexing yang digunakan beredar.
Dalam hal ini, Eko Darmanto dipanggil KPK untuk melakukan klarifikasi pada 7 Maret 2023. Total Harta kekayaan Eko Darmanto sesuai LHKPN per Februari 2022 mencapai Rp15,7 Miliar.
Terkait hal tersebut, Alex Marwata sudah pernah mengakui bertemu dengan Eko Darmanto pada 9 Maret 2023 dengan didampingi staf kemudian melawan sepengetahuan atasan. “Pertemuan didampingi dua orang staf kemudian sepengetahuan pimpinan lainnya,” kata Alex melalui keterangan tertulis, Minggu, 29 September 2024.
Berdasarkan informasi, pertemuan itu awalnya berdasarkan inisiatif Eko Darmanto. Ia mencari proteksi sebab sedang sibuk persoalan hukum flexing yang mana dihadapi oleh Rafael Alun. Pertemuan keduanya pun disepakati ketika menjalani klarifikasi LHKPN di tempat KPK.
Akhirnya keduanya bertemu di area Gedung KPK. Menurut pembelaan Alexander Marwata, rapat yang dimaksud terjadi sebelum KPK menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan serta Penyidikan.
Belakangan, Eko Darmanto ditetapkan sebagai dituduh sejak 18 Desember 2023 terkait dugaan gratifikasi. Kemudian terkait dugaan pencucian uang sekitar Rp37,7 miliar dari para pengusaha perusahaan impor ataupun entrepreneur pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga entrepreneur barang kena cukai.






