Memahami jenis-jenis sidang MPR juga fungsinya

Ibukota – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memainkan peran penting pada bangunan pemerintahan Republik Indonesia.
Salah satu pertanyaan yang tersebut rutin muncul adalah seberapa rutin MPR mengadakan sidang dan juga apa semata jenis juga tujuannya?
Untuk menjawab hal tersebut, kita harus memahami terlebih dahulu beberapa wewenang penting yang tersebut dimiliki MPR. MPR adalah lembaga negara yang mana miliki wewenang sebagai berikut:
- Mengubah dan juga menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum.
- Memutuskan usulan DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden sebelum masa jabatannya berakhir, pasca Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa keduanya terbukti melakukan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, atau langkah pidana berat lainnya.
- Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau bukan dapat menjalankan tugasnya selama masa jabatannya.
- Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang digunakan diusulkan Presiden apabila berjalan kekosongan jabatan Wakil Presiden.
- Memilih Presiden juga Wakil Presiden dari dua pasangan calon jikalau keduanya tak dapat menjalankan kewajibannya secara bersamaan, hingga akhir masa jabatan mereka.
Jenis Sidang MPR:
1. Sidang Tahunan MPR
Sidang Tahunan MPR adalah forum untuk lembaga negara menyampaikan laporan kinerja dia terhadap masyarakat. Sidang ini diadakan sekali per tahun pada tanggal 16 Agustus.
Sidang ini bertujuan untuk memberikan transparansi untuk masyarakat mengenai perkembangan tugas lembaga-lembaga negara di satu tahun terakhir. Ada delapan lembaga yang mana menyampaikan laporan kinerjanya, yaitu MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MK, MA serta KY.
2. Sidang Paripurna MPR
Selain Sidang Tahunan, MPR juga menyelenggarakan Sidang Paripurna. Menurut Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 65, Sidang Paripurna merupakan salah satu dari delapan jenis rapat yang tersebut dapat diadakan oleh MPR.
Sidang ini diadakan pada awal serta akhir masa jabatan, dan juga pada saat-saat penting tertentu sesuai situasi yang tersebut terjadi. Sidang Paripurna berfungsi sebagai forum tertinggi untuk pengambilan keputusan.
3. Sidang Istimewa MPR
Sidang Istimewa MPR dapat diadakan, salah satunya ketika Presiden dinilai melakukan pelanggaran berat. Hal ini diatur secara khusus di Undang-Undang Negara Republik Indonesia yang mana diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal MPR RI pada tahun 2020.
MPR miliki kewenangan untuk menindaklanjuti usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden dalam berada dalam masa jabatan mereka.
Proses ini dilaksanakan setelahnya Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden atau Wakil Presiden terbukti melanggar hukum, baik pada bentuk pengkhianatan terhadap negara, korupsi, suap, atau langkah pidana berat lainnya.
Selain itu, pelanggaran terhadap syarat-syarat yang digunakan harus dipenuhi untuk berubah menjadi Presiden atau Wakil Presiden juga berubah jadi dasar pemberhentian.
Dalam kutipan dari Undang-Undang Negara Republik Indonesi yang digunakan diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal MPR-RI pada tahun 2020 disebutkan: "Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai wewenang untuk terus mengawasi tindakan Presiden. Jika DPR memandang bahwa Presiden melanggar haluan negara yang tersebut ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar atau oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, MPR dapat diundang untuk menyelenggarakan sidang istimewa agar Presiden dapat diminta pertanggungjawabannya."
Artikel ini disadur dari Memahami jenis-jenis sidang MPR dan fungsinya






