PPN Naik Jadi 12% pada 2025, Berikut Jenis Jasa yang Tak Kena Pajak

JAKARTA – Tarif Pajak Pertambahan Angka ( PPN ) yang dimaksud pada waktu ini sebesar 11% akan naik menjadi 12% mulai tahun depan. Kenaikan tarif PPN yang disebutkan sejalan dengan amanat yang dimaksud terdapat di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam Pasal 7 UU tersebut, tarif PPN ditetapkan sebesar 11% yang digunakan berlaku mulai 1 April 2022, sebelumnya tarif PPN adalah 10%. Pada tahun depan, tarif PPN akan naik menjadi 12%, yang mana akan mulai diberlakukan paling lambat pada 1 Januari 2025.
Namun, ada beberapa jenis barang dan juga jasa yang digunakan bukan dikenakan tarif PPN 12 persen. Beberapa jenis jasa yang digunakan tidaklah termasuk di objek PPN 12% antara lain:
1. Jasa Keagamaan
2. Jasa Kesenian serta Hiburan
Jasa ini mencakup semua jenis layanan yang dimaksud dijalankan oleh pekerja seni kemudian hiburan, yang tersebut merupakan objek pajak wilayah lalu retribusi tempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pajak wilayah serta retribusi daerah.
3. Jasa Perhotelan
Jasa yang dimaksud mencakup penyewaan kamar atau ruangan dalam hotel, yang dimaksud juga merupakan objek pajak wilayah serta retribusi tempat berdasarkan peraturan yang dimaksud berlaku.
4. Jasa Penyediaan Tempat Parkir
Jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang tersebut dijalankan oleh pemilik atau pengelola tempat parkir untuk pengguna, yang merupakan objek pajak wilayah kemudian retribusi daerah.
5. Jasa Pemerintah
Jasa yang tersebut disediakan oleh pemerintah di rangka menjalankan fungsi pemerintahan secara umum, yang mana semata-mata dapat dilaksanakan oleh pemerintah dengan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Jasa Boga atau Katering
Semua kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan makanan lalu minuman yang digunakan juga merupakan objek pajak tempat dan juga retribusi daerah, sesuai dengan peraturan yang mana berlaku.






