6 Kapal Kandas di dalam Banten, DPP INSA Desak Dirjen Hubla Bertindak Tegas

JAKARTA – Saat ini, terdapat sedikitnya enam kapal kandas yang digunakan belum ditangani di area wilayah pesisir Pandeglang, Banten. Keenam kapal yang dimaksud terdiri dari tongkang Mannalines yang tersebut kandas di dalam wilayah Bayah, tongkang Nautica 25 pada Pulau Tinjil, tongkang Titan 36, Kapal Motor Felya, tongkang DBD 3028, juga tug boat Daya 28. Bahkan, kemungkinan masih ada kapal-kapal atau tongkang lainnya yang dimaksud mengalami hal serupa.
Tiga unit tongkang sudah dipotong-potong sebagian oleh pemborong besi tua di area lokasi kejadian, sementara tiga unit lainnya masih terbengkalai meskipun sudah ada berbulan-bulan. Diduga, kapal-kapal ini mengawaitu pembeli besi tua untuk diproses lebih banyak lanjut.
Pengurus DPP INSA, Zaenal Hasibuan, menilai lambannya penanganan kecelakaan kapal ini disebabkan oleh kurangnya kompetensi aparat Syahbandar dalam KUPP Kelas 3 Labuan. Sebagian aparat di area sana bukan memenuhi standar kompetensi, sertifikasi, lalu kualifikasi yang digunakan disyaratkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Bunyi Undang-Undang yang dimaksud jelas menyatakan bahwa rekrutmen, rotasi, mutasi, serta pemasaran ASN harus mengacu untuk kompetensi, kualifikasi, juga sertifikasi pegawai negeri yang bersangkutan,” tegas Zaenal pada pernyataannya, Mulai Pekan (10/2/2025).
Menurutnya, ketidakkompetenan aparat ini menyebabkan mereka itu lebih tinggi memilih berdiam diri di area kantor daripada mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan, sebagaimana diatur di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang dimaksud menyebutkan penanganan kecelakaan kapal adalah tanggung jawab Syahbandar.
“Parahnya lagi, alih-alih menjadi bagian dari pemerintah yang tersebut menjadi pemimpin juga memerintahkan pemilik kapal untuk segera mengevakuasi kapalnya, merekan lebih besar memilih membantu mencari pembeli besi tua agar kapal-kapal yang disebutkan dapat dipotong di area lokasi kejadian. Hal ini sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2013 yang dimaksud sudah pernah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2022, khususnya Pasal 14 yang digunakan menyatakan bahwa penyingkiran kapal harus diselesaikan pada waktu maksimum 180 hari setelahnya kejadian,” jelasnya.
Hal itu semakin diperburuk dengan tak adanya rotasi jabatan bagi pejabat-pejabat yang dimaksud sesuai dengan kemampuan mereka. Di tempat lain, setiap kali terjadi kecelakaan pelayaran, Syahbandar terus-menerus menjadi pejabat pertama yang datang ke lokasi kejadian untuk mengevaluasi dan juga memberikan bantuan yang dimaksud diperlukan. Namun, di dalam Banten, mereka itu malah memilih diam pada kantor.
“Melihat sikap Syahbandar seperti ini, telah seharusnya Direktur Jenderal Perhubungan Laut mencopot atau minimal memindahkan pejabat-pejabat yang disebutkan ke sikap yang dimaksud lebih lanjut sesuai dengan keterbatasan mereka,” tandas Capt. Zaenal.
Dampak dari ketidakmampuan Syahbandar sangat fatal bagi Kota Pandeglang, yang memiliki alur laut padat juga banyak mengalami gelombang besar. Pantai-pantai di dalam sana sekarang ini berubah menjadi kuburan kapal yang tersebut bukan ditangani.





