71.424 Audien Diterima Seleksi PPPK Kemenag 2024

JAKARTA – Kementerian Agama ( Kemenag ) hari ini mengumumkan hasil seleksi Pegawai eksekutif dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) bagi eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) dan juga Tenaga Non ASN yang dimaksud terdaftar pada Database BKN untuk tahun anggaran 2024. Sebanyak 71.424 kontestan dinyatakan lolos.
“Dari 71.817 peserta, hari ini kita umumkan ada 71.424 orang atau 99,45% yang mana lolos seleksi PPPK Kemenag. Ada 393 kontestan atau 0,55% yang digunakan dinyatakan tidaklah lolos. Info kelulusan bisa saja diakses melalui akun masing-masing. Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak lalu tidaklah dapat diganggu gugat,” kata Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani di area Jakarta, Rabu (1/1/2025).
“Peserta yang digunakan dinyatakan lulus seleksi harus menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai 1 sampai 31 Januari 2025,” sambungnya.
Kelengkapan dokumen yang mana diunggah peserta:
a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
b. Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah dilakukan memperoleh surat tindakan penyetaraan ijazah dari kementerian yang tersebut berwenang;
c. Asli transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai kemudian surat tindakan hasil konversi nilai Ukuran Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang;
d. Hasil cetak/print out DRH (Daftar Riwayat Hidup) dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan juga tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, sudah ditandatangani sendiri oleh partisipan dan juga dibubuhi meterai 10.000;
e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang sudah pernah ditandatangani sendiri oleh partisipan serta dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini;
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang tersebut diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia kemudian masih berlaku pada pada waktu pengisian DRH;
g. Surat Keterangan Optimal Jasmani dan juga Rohani dari Dokter yang digunakan berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang mana bekerja pada Unit Pelayanan Bidang Kesehatan eksekutif (diutamakan menggunakan Fasilitas Pelayanan Aspek Kesehatan pada Kementerian Agama) yang mana dibuat serta ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025;






