Menag Targetkan Biaya Haji Diputuskan 10 Januari 2025

JAKARTA – Menteri Agama ( Menag ) Nasaruddin Umar menyatakan biaya haji baru akan diputuskan paling lambat pada 10 Januari mendatang. Menurutnya, meskipun biaya haji telah lama diusulkan sebesar Rp93,3 jt per jemaah, tapi kepastiannya masih harus mengawaitu kesepakatan sama-sama DPR.
“Kepastiannya tiada bisa jadi cuma pemerintah sendiri tapi harus melalui DPR juga. Kan undang-undangnya seperti itu. Diharapkan hingga 10 Januari. Semua tergantung DPR, nilai juga tergantung kurs. Paling lambat tanggal 10 kita sanggup mendapatkan nilai tukar pasti,” kata Menag di wawancara eksklusif, hari terakhir pekan (3/1/2025).
Menag menyampaikan pemerintah sedang berupaya untuk menekan nilai tukar agar mampu lebih banyak tidak mahal dibandingkan dengan tahun lalu. Ia menyampaikan ada beberapa upaya yang tersebut dilakukan, mulai dari menghilangkan biaya yang tersebut tidaklah perlu hingga mencoba menyebabkan kesepakatan sama-sama beberapa jumlah mitra pelaksanaan ibadah haji.
Menag mengatakan, pemerintah akan menghilangkan semua pungutan yang tersebut tiada perlu juga penyimpangan-penyimpangan yang digunakan mampu membengkakkan ongkos haji. Di sisi lain pemerintah juga akan bernegosiasi dengan maskapai hingga penyedia hotel untuk memberikan harga jual terbaik sehingga biaya bisa jadi ditekan.
“Kita tawar-menawar misalnya Garuda, bagaimana sanggup ditekan harganya, Pertamina juga mampu kita nego jangan biaya avtur terlalu tinggi untuk Garuda. Nah itu juga sanggup menjadi faktor pengurang (biaya haji). Hotel juga sanggup kita negosiasi. Tapi jangan sampai penurunan tarif mempengaruhi kualitas jaminan pelaksanaan haji,” katanya.
Untuk diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agama telah lama menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1446 H/2025 sebesar Rp93.386.684. Angka itu, turun dari BPIH untuk musim haji 1445 H/2025 yakni Rp93.410.286.
Dari jumlah total itu, otoritas usulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang dimaksud ditanggung jemaah sebesar Rp65.372.779,49. Sementara sebanyak Rp28.016.905,5, akan ditanggung dari nilai kegunaan yang tersebut dikelola oleh BPKH. BPIH itu, menurutnya, akan digunakan untuk sebagian keperluan jamaah selama ibadah haji.






