Agnez Mo Kaget Digugat persoalan Pelanggaran Hak Cipta, Kasus Pertama Sepanjang Karier Musik

JAKARTA – Agnez Mo kaget dirinya digugat terkait pelanggaran hak cipta oleh pencipta lagu Ari Bias ke Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Pusat.
Sidang gugatan pelanggaran hak cipta yang dimaksud menyeret nama Agnez Mo ini pun kembali dijalankan pada Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Pusat, Hari Senin (9/12/2024).
Dalam sidang hari ini, Ari Bias selaku penggugat menyebabkan dua saksi, yakni saksi fakta juga saksi ahli. Keduanya memberikan keterangan secara bergantian terkait pembahasan hak cipta pada Indonesia hingga Undang Undang yang digunakan mengaturnya.
Sementara, Agnez Mo diwakili oleh kuasa hukumnya, Margareth Tacia Situmorang. Pasalnya, pada waktu ini Agnez masih berada di tempat Amerika Serikat, namun terus mengikuti perkembangan persoalan hukum yang digunakan melibatkan namanya itu.
Diakui Margareth, kliennya cukup kaget usai mengetahui dirinya digugat ke pengadilan. Apalagi, gugatan ini adalah persoalan hukum pertama Agnez Mo sepanjang karier bermusiknya.
“Selama ini setiap kerja identik nggak pernah ada masalah, sebab kita tahu aturan, jadi ia tahu posisi, nggak kemungkinan besar juga beliau melanggar aturan akibat baru kali ini aja kita ada masalah,” tegasnya.
Selain itu, Margareth mengungkapkan apabila gugatan ini cukup mengganggu kliennya sehingga ia berharap tindakan hukum yang disebutkan segera menemui titik terang.
“Kalau tentang terganggu ya terganggu, tapi kan hidup berjalan ya, kerja tetap memperlihatkan harus dilakukan,” tuturnya.
Di sisi lain, Margareth menegaskan apabila Agnez Mo akan datang kooperatif mengikuti proses persidangan hingga tuntas.






