Berlaku Mulai Januari 2025, Hal ini Prediksi Tarif Retribusi Sampah Rumah Tangga di Ibukota

Jakarta – Pemerintah DKI Ibukota akan mulai menerapkan retribusi sampah rumah tangga pada Januari 2025. Rencana ini akan segera diberlakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Ibukota Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan juga Retribusi Daerah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Asep Kuswanto, memaparkan kewajiban retribusi itu mengikuti Perda yang tersebut disahkan pada 1 Januari 2024. “Ini bukanlah bagian pembebanan, tapi memang benar kita meminta rakyat untuk peduli terhadap lingkungan,” kata Asep usai acara di dalam Gedung PKK Melati Jaya, Ragunan, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024.
Menurut dia, pengelolaan sampah membutuhkan biaya yang cukup besar. “Semakin rakyat sadar akan pentingnya melakukan pengelolaan sampah, itu akan meringankan pemerintah sendiri,” tuturnya.
Tarif retribusi pelayanan kebersihan telah diatur di Pasal 66 Perda Pajak Daerah dan juga Retribusi Daerah. Dalam Perda tersebut, tarif retribusi pelayanan kebersihan ditetapkan berdasarkan penyelenggaraan daya listrik.
Masyarakat yang dimaksud menggunakan daya listrik antara 450 Volt-ampere (VA) hingga 900 VA akan dibebaskan dari retribusi. Adapun pengguna daya listrik 1.300-2.200 VA akan dikenakan tarif Mata Uang Rupiah 10 ribu per bulan. Customer daya listrik 3.500-5.500 VA dikenakan Simbol Rupiah 30 ribu per bulan, sedangkan pengguna di melawan 6.600 VA dikenakan Simbol Rupiah 77 ribu per bulan.
Asep menjelaskan, retribusi ini bukan belaka untuk rumah tangga, namun juga untuk perusahaan, khususnya yang dimaksud berada di kawasan komersial. Ketika diterapkan, regulator Ibukota Indonesia akan meringankan biaya retribusi bagi warga atau kawasan komersial yang memiliki kesadaran tinggi masalah pengelolaan sampah. Publik yang dimaksud terlibat mengikuti kegiatan bank sampah, sebagai contoh, sanggup menerima keringanan retribusi.
Berbeda dengan aturan mengenai keringanan biaya, belum ada regulasi ihwal sanksi bagi pelanggar Perda retribusi sampah. “Kemungkinan akan ada sanksi-sanksi sosial dari Pak RW terhadap warga tersebut,” tutur Asep. “Secara regulasi memang benar bukan ada sanksi tertentu yang mana dikenakan pada retribusi sampah rumah tangga.”
Artikel ini disadur dari Berlaku Mulai Januari 2025, Ini Perkiraan Tarif Retribusi Sampah Rumah Tangga di Jakarta






