Penetapan Harga Jual Eceran Perlu Dibarengi Kenaikan Cukai Rokok

JAKARTA – Sejumlah kalangan menyoroti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang menetapkan batas Harga Jual Eceran (HJE) akan tetapi tidak ada dibarengi dengan kanaikan cukai rokok . Kondisi ini diyakini bukan mampu secara efektif menekan konsumsi rokok di dalam masyarakat.
“Kenaikan HJE rokok merupakan langkah awal yang digunakan baik, namun perlu disertai dengan kebijakan lain yang tersebut lebih tinggi komprehensif serta berkelanjutan,” ujar Mukhaer Pakkanna setiap saat Senior advisor CHED ITB-AD di acara konferensi pers daring yang tersebut dijalankan oleh Center of Human Economic Development (CHED) ITB Ahmad Dahlan Ibukota Indonesia dengan Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN), disitir Hari Jumat (20/12/2024).
Menurut dia, kebijakan HJE ini adalah kebijakan yang digunakan setengah hati di menekan prevalensi perokok, khususnya di area kalangan warga miskin dan juga remaja.
“Sayangnya, kebijakan ini tidaklah menyentuh Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang digunakan selama ini menjadi instrumen strategis di pengendalian konsumsi rokok. Lebih ironis lagi, penetapan HJE bukan memperlihatkan keberpihakan pada upaya pro-kesehatan. Tarif lalu tarif rokok yang mana diproduksi massal melalui mesin tetap memperlihatkan rendah dibandingkan dengan rokok manual, sehingga membuka prospek bagi beredarnya rokok ekonomis yang tersebut terjangkau oleh penduduk bawah,” tambah Mukhaer.
Ia menegaskan bahwa dengan pendekatan seperti ini, tujuan untuk menekan prevalensi perokok akan sulit tercapai. “Kebijakan ini lebih besar menguntungkan bidang rokok besar ketimbang menjadi solusi bagi hambatan kondisi tubuh masyarakat. Jika pemerintah ingin serius, diperlukan kebijakan yang mana lebih tinggi komprehensif serta konsisten pada melindungi masyarakat, teristimewa generasi muda, dari bahaya rokok,” jelasnya.
Direktur CHED ITB Ahmad Dahlan DKI Jakarta Roosita Meilani Dewi menjelaskan perspektif mikro kegiatan ekonomi pada pengendalian tembakau serta menghitung tarif operasi lingkungan ekonomi kondisi tubuh masyarakat.
“Bagi Pengendalian kenaikan HJE cukup penting untuk meningkatkan Harga operasi pasar, sehingga tidaklah dapat terjangkau oleh warga rentan yaitu rakyat miskin serta remaja. Kenaikan Harga Jual Eceran rokok tahun 2025 yang tersebut diatur di PMK 97 tahun 2024, diperkirakan tiada mampu menekan konsumsi. Karena Rokok jenis SKM lalu SPM yang mempunyai pangsa bursa tertinggi hanya sekali naik 5-7%, sedangkan SKT yang dimaksud masih mempunyai pangsa pangsa rendah justru naik 18,6%. Padahal fakta lapangan menunjukkan bahwa rokok dengan jenis SKM juga SPM sejumlah dikonsumsi remaja kemudian perokok pemula” tegasnya.
Lily S. Sulistyowati selaku perwakilan Vital Strategies menekankan urgensi pengendalian konsumsi rokok melalui kenaikan biaya rokok dengan penyesuaian pajak serta harga jual jual eceran (HJE), selain dapat menghurangi daya beli kemudian konsumsi rokok, juga penting untuk kondisi tubuh masyarakat.
“Langkah ini tiada hanya sekali bertujuan menurunkan prevalensi perokok, tetapi juga menguatkan pengamanan terhadap kalangan publik prasejahtera juga kelompok rentan, termasuk anak-anak, juga mengiklankan gaya hidup sehat dalam masyarakat. Selain itu, kenaikan tarif rokok dapat memacu alokasi pengeluaran ke permintaan yang mana lebih besar menggalang kebugaran kemudian kesejahteraan, sekaligus mengempiskan beban kemampuan fisik warga akibat penyakit terkait rokok,” jelas Lily.






