Soal Pengampunan Koruptor, Mahfud MD: Menurut Hukum yang dimaksud Berlaku Sekarang Tidak Boleh

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, juga Security (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pengampunan terhadap koruptor dilarang oleh hukum yang mana berlaku pada waktu ini.
Hal itu ia komunikasikan merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait pengampunan koruptor dengan ketentuan mengatasi uang curian. ”Menurut hokum yang berlaku sekarang itu tidak ada boleh. Siapa yang digunakan membolehkan itu, bisa jadi terkena pasal 55,” kata Mahfud di dalam Ancol, Ibukota Indonesia Utara, Hari Sabtu (21/12/2024).
Mahfud menegaskan, korupsi merupakan perbuatan terlarang. Jika ada pengampun lantaran mengembalikan, dikhawatirkan akan mengacaukan tatanan hukum yang ada.
“Korupsi itu kan dilarang. Dilarang siapa? menghalangi penegakan hukum, bergabung juga atau membiarkan korupsi padahal ia bisa jadi ini (melaporkan), lalu kerja sama,” ujarnya.
“Padahal itu kompleks sekali, komplikasinya akan menimbulkan semakin rusak lah bagi dunia hukum, sebab itu hati-hati lah,” sambungnya.
Mahfud melanjutkan, Prabowo sah-sah hanya mengungkapkan hal tersebut. Namun, Mahfud MD meminta-minta warga bergabung mengingatkan beliau tentang apa yang digunakan diucapkan.
“Tapi Pak Prabowo mampu menyatakan apa semata sebab ia Presiden yang digunakan terpilih, cuma kita juga harus mengingatkan agar tak terlanjur salah, itu tugas kita,” ucapnya.






