Misbakhun: Dana PSBI Ditransfer Langsung ke Pemohon, Tak melalui Rekening Anggota DPR

JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengundang semua pihak mengawasi Rencana Sosial Bank Indonesia (PSBI) secara proporsional kemudian mengacu mekanisme berlaku.
Wakil rakyat dari Partai Golkar itu merasa perlu menyampaikan hal yang dimaksud pasca mencuatnya tindakan hukum korupsi dana PSBI yang digunakan diduga melibatkan anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024.
Menurut Misbakhun, Komisi IX DPR sebagai mitra BI mencatatkan PSBI telah ada sejak puluhan tahun lalu. Pimpinan Komisi Keuangan lalu Sektor Keuangan DPR itu menegaskan PSBI ada di Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI) sebagai bagian upaya bank sentral yang dimaksud mendirikan relasi perhatikan juga pemberdayaan masyarakat.
“Bank Indonesia sebagai institusi negara menyiapkan anggaran secara khusus untuk acara pemberdayaan masyarakat. Ini adalah untuk seluruh wilayah Indonesia,” kata Misbakhun di area Jakarta, Hari Senin (30/12/2024).
Misbakhun menjelaskan PSBI bisa jadi diakses oleh kelompok masyarakat, ormas atau organisasi sosial lainnya. Adapun caranya, kelompok rakyat ataupun ormas yang tersebut mau menjadi penerima PSBI mengajukan permohonan ke BI.
“Proposalnya dengan segera ke BI,” tutur legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Jawa Timur yang dimaksud meliputi Daerah Pasuruan, Perkotaan Pasuruan, Wilayah Probolinggo, dan juga Daerah Perkotaan Probolinggo tersebut.
Misbakhun menjelaskan, BI melakukan survei untuk menilai kelayakan pemohon PSBI. Selanjutnya, BI melalui survei yang dimaksud memverifikasi kemudian memvalidasi calon penerima dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari bank sentral itu.
“Verifikatur kemudian validatornya oleh pasukan surveinya independen yang tersebut ditunjuk BI. Cara ini sebagai bagian dari upaya mendirikan tata kelola yang dimaksud baik pada penyaluran PSBI,” ujarnya.






