Tak Ada Kenaikan Tarif dalam Awal 2025, PLN Pastikan Listrik Tetap Andal

JAKARTA – eksekutif melalui Kementerian Tenaga kemudian Sumber Daya Mineral ( ESDM ) meyakinkan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi bukan mengalami inovasi pada triwulan I-2025.
“Memasuki Tahun Baru 2025, pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik triwulan I tahun 2025 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi masih atau tiada mengalami perubahan,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu di keterangan pers, dikutipkan Akhir Pekan (5/1/2025).
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang tersebut disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dijalankan setiap 3 bulan dengan mengacu pada inovasi realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs,harga minyak Indonesian (ICP), inflasi, dan juga harga jual batu bara acuan (HBA).
Menurut Jisman, tarif tenaga listrik triwulan I-2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter dunia usaha makro bulan Agustus s/d Oktober tahun 2024, di area mana secara akumulasi seharusnya terjadi kenaikan tarif listrik. Namun, tarif tenaga listrik kemudian diputuskan masih sebanding dengan tarif tenaga listrik periode triwulan IV-2024.
Terkait tindakan tersebut, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menegaskan bahwa pihaknya menggalang kebijakan pemerintah pada mempertahankan tarif listrik demi menyokong perekonomian nasional. PLN, tegas Darmawan, juga berjanji untuk terus menyediakan pasokan listrik yang andal bagi seluruh masyarakat.
“Kami siap menjaga keandalan pasokan listrik demi menggerakkan roda perekonomian masyarakat. Ketahanan tarif ini adalah upaya pemerintahan untuk menggalakkan perekonomian warga kemudian PLN siap menjalankan amanat itu,” tuturnya.
Sebagai gambaran, berikut tarif tenaga listrik untuk golongan pelanggan rumah tangga di area triwulan I-2025:
– Pelanggan rumah tangga daya 450 VA bersubsidi sebesar Rp415 per kWh
– Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp605 per kWh
– Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp1.352 per kWh
– Pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh
– Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke berhadapan dengan sebesar Rp1.699,53 per kWh.






