PPN 12% Bikin Meleyot? Cek Dulu Mobil lalu Motor Anda Termasuk Barang Mewah Atau Nggak?

JAKARTA – otoritas mengubah regulasi mengenai Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) 12 persen yang digunakan sekarang hanya saja berlaku untuk barah mewah. Sehingga, ada jenis kendaraan bermotor tertentu yang dimaksud terdampak regulasi tersebut.
Seperti diketahui, awalnya PPN 12 persen berlaku untuk seluruh barang yang tersebut ada di area pasar. Namun, banyak penduduk yang digunakan menolak hal yang disebutkan sebab dirasa akan memberatkan mereka itu dikarenakan kondisi perekonomian sedang tidaklah baik.
Sehingga Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mengubah aturan tersebut. Alhasil Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan pengenaan PPN 12 persen hanya sekali untuk barang mewah.
“Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya saja dikenakan barang dan juga jasa mewah, yaitu barang lalu jasa tertentu yang dimaksud selama ini sudah ada terkena PPN barang mewah untuk golongan warga berada, rakyat mampu,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Diketahui, ada beberapa kriteria dari mobil juga motor yang dimaksud dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan melawan Barang Mewah yang dimaksud tercantum di Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dimaksud dikenai Pajak Penjualan berhadapan dengan Barang Mewah dan juga Tata Cara Pengenaan Pemberian dan juga Penatausahaan Pembebasan, lalu Pengembalian Pajak Penjualan berhadapan dengan Barang Mewah.
Dalam Pasal 2 ayat (1) dijelaskan jenis barang kena pajak yang digunakan tergolong mewah terdiri dari kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc, yang dimaksud dikenai PPnBM dengan tarif:
a. 15% (lima belas persen);
b. 20% (dua puluh persen);
c. 25% (dua puluh lima persen); atau
d. 40% (empat puluh persen).
Selanjutnya, pada ayat (2) Jenis Barang Kena Pajak yang mana tergolong mewah sebagai kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder lebih banyak dari 3.000 cc sampai dengan 4.000 cc, yang mana dikenai PPnBM dengan tarif:
a. 40% (empat puluh persen);
b. 50% (lima puluh persen);
c. 60% (enam puluh persen); atau
d. 70% (tujuh puluh persen).
Selain kendaraan roda empat, pada Pasal 22 Jenis Barang Kena Pajak yang dimaksud tergolong mewah, berupa:
a. Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder lebih lanjut dari 250 cc sampai dengan 500 cc; atau
b. Kendaraan khusus yang mana dibuat untuk perjalanan di dalam menghadapi salju, pada pantai, pada gunung, atau kendaraan sejenis, yang dimaksud dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen.
Kemudian, di Pasal 23 dijelaskan bahwa jenis barang kena pajak yang tergolong mewah, berupa:
a. Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih besar dari 4.000 cc;
b. Kendaraan bermotor roda 2 atau 3 dengan kapasitas isi silinder lebih banyak dari 500 cc; atau
c. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah, yang digunakan dikenai PPnBM dengan tarif sebesar95persen.






