Kepala Studi Sawit IPB: Banyak Kawasan Hutan yang dimaksud Tidak Berhutan Bisa Ditanami Sawit

JAKARTA – Rencana Presiden Prabowo Subianto yang tersebut akan melakukan penambahan lahan kelapa sawit sangat kemungkinan besar untuk diwujudkan dikarenakan masih sejumlah lahan marginal yang belum digunakan secara optimal dan juga bisa saja ditanami kepala sawit. Jika perluasan lahan perkebunan sawit dilaksanakan di area lahan yang mana tak berhutan, hal yang dimaksud tiada ada hubungannya dengan deforestasi.
Kepala Pusat Studi Sawit Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Dr Budi Mulyanto mengungkapkan di area di areal yang digunakan diklaim pemerintah sebagai kawasan hutan, masih berbagai lahan yang tak berhutan. Pernyataan Menteri Kehutanan yang tersebut akan menyediakan lahan seluas 20 jt hektar bagi pengembangan pangan dan juga energi dinilai sangat relevan baik dari sudut pandang teknis maupun regulasi.
“Banyak orang terus-menerus mempunyai image bahwa seluruh kawasan hutan berwujud hutan, nyatanya tidak. Di antara 120-an jt hektar daratan yang diklaim sebagai kawasan hutan nyatanya, menurut data KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup serta Kehutanan) terdapat 31,8 jt hektar yang dimaksud bukan berhutan,” jelas Budi Mulyanto di keterangannya, di dalam Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Budi menjelaskan pengembangan perkebunan sawit yang dimaksud akan diadakan di dalam lahan marginal justru menghasilkan lahan yang disebutkan menjadi lebih tinggi hijau, lebih besar produktif baik secara sosial maupun ekonomi. Pertemuan ini sangat berkontribusi pada perwujudan Sustainable Development Goals (SDGs) yang tersebut dianjurkan oleh PBB. Sebab itu, penting memberi penjelasan terhadap penduduk secara rasional dengan data yang relevan, sehingga tak menyebabkan salah paham, teristimewa pada aspek kelestarian lingkungan.
Indonesia merupakan negara besar dengan luas lahan daratan sekitar 190 jt hektar, sisanya terdiri melawan lautan yang digunakan luasnya sekitar 4 kali daratan. Dari 190 jt hektar tersebut, yang mana digunakan untuk berbudi daya oleh 282 jt penduduk Indonesia hanya sekali 67 jt hektar, atau sepertiga luas daratan. Sepertiga luas lahan yang disebutkan biasa disebut Areal Pemanfaatan Lain (APL). Sedangkan, sisanya lahan daratan yang dimaksud luasnya dua pertiga yang disebutkan diklaim sebagai Kawasan Hutan.
“Banyak orang setiap saat mempunyai image bahwa seluruh Kawasan Hutan berwujud hutan, nyatanya tidak. Diantara 120-an jt hektar daratan yang dimaksud diklaim sebagai kawasan hutan nyatanya, menurut data KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup serta Kehutanan) terdapat 31,8 jt hektar yang tersebut tidak ada berhutan,” jelas Budi.
Pada lahan yang tidaklah berhutan ini terdapat kawasan perkebunan rakyat, transmigrasi, tambak, pertanian lahan kering, sawah, pertambangan, pelabuhan/bandara, padang rumput/alang-alang, serta belukar.
“Jadi lahan yang tersebut seluas 31,8 jt hektar adalah lahan publik lalu lahan terlantar. Hal ini perlu segera dibereskan data kemudian administrasi tenurialnya, lalu pada lahan inilah pengembangan perkebunan sawit dapat dilakukan. Dengan demikian sangat tak relevan perluasan lahan perkebunan sawit dikaitkan dengan deforestasi,” tutur Guru Besar IPB ini.
Menurut Budi ketika ini merupakan kesempatan baik untuk melakukan perbaikan data penguasaan/pemilikan (tenurial) dan juga pemanfaatan lahan baik spasial maupun tekstualnya. Kenyataan hari ini definisi kawasan hutan serta dan juga definisi hutan di Undang Undang (UU) 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan bukan dilaksanakan secara rasional dan juga proporsional. Hal yang dimaksud menyebabkan persoalan bagi perkembangan bangsa serta negara, termasuk persoalan dengan hutan yang sangat berharga bagi keberlanjutan NKRI.






