Awas Tilang Sistem Poin Mulai Berlaku, SIM Auto Dicabut Kalau Bandel pada Jalan!

JAKARTA – Buat para “jagoan jalanan”, hati-hati nih! Mulai Januari 2025, polisi sudah ada menerapkan tilang sistem poin. Jadi, kalau Anda rutin melanggar aturan lalu lintas, SIM bisa saja dicabut lho!
Tilang Poin: “Kado” Awal Tahun dari Polisi
Tilang poin ini berlaku buat semua yang digunakan mempunyai SIM. Setiap SIM punya “jatah” 12 poin pada setahun. Nah, apabila melanggar aturan, poin akan segera “dipotong”.
Semakin parah pelanggarannya, semakin banyak poin yang mana “hilang”. “Jika poinnya habis, SIM bisa saja dicabut deh!” kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan.
Aturan ini tertera pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan lalu Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Daftar Pelanggaran dan juga “Harganya”
Berikut daftar pelanggaran lalu besaran poin yang tersebut harus dibayar:
– 1 Poin: Pelanggaran ringan, seperti nggak pakai helm, sabuk pengaman, nerobos lampu merah, dll.
– 3 Poin: Pelanggaran sedang, misalnya menggunakan plat nomor palsu, tiada memberi prioritas ke pejalan kaki, dll.
– 5 Poin: Pelanggaran berat, seperti nyetir tanpa SIM, menerobos palang pintu kereta, balapan liar, dll.
– 10 Poin: Pelanggaran berat yang menyebabkan kecelakaan dengan kerugian material atau luka ringan.
– 12 Poin: “Super berat”! Pelanggaran yang tersebut menyebabkan kecelakaan dengan luka berat atau kematian.
“Tujuan Mulia” di dalam Balik Tilang Poin
Tilang poin ini dibuat bukanlah buat “nyusahin” pengendara . Tujuannya mulia banget, yaitu:
– Bikin pengendara lebih lanjut tertib serta disiplin.
– Kurangi hitungan kecelakaan lalu lintas.
– Ciptain jalan raya yang dimaksud lebih lanjut aman juga nyaman.
Data dan juga Fakta Menarik:
– Setiap tahun, ada sekitar 30.000 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas dalam Indonesia. (Korlantas Polri)
– Sebagian besar kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh faktor manusia, seperti melanggar aturanlalulintas.






