Kemnaker Buka-bukaan Soal Alasan Batas Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) menerangkan bahwa usia pensiun bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya yang mana dimulai dari 2019 pensiun 57 tahun, 2022 menjadi 58 Tahun kemudian pada tahun 2025 menjadi 59 tahun. Ditegaskan juga bahwa usia pensiun pekerja telah terjadi diatur secara jelas di peraturan perundang-undangan yang digunakan berlaku.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan, hal itu berdasarkan Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Rencana Pemastian Pensiun .
“Hal ini didasarkan pada kajian mendalam terkait bilangan bulat harapan hidup pada Indonesia yang tersebut terus meningkat, dan juga membaiknya kondisi kebugaran masyarakat,” ucapannya pada keterangan resmi, Kamis (9/1/2025).
Sunardi menjelaskan bahwa usia pensiun pekerja dimaknai sebagai batas usia maksimal untuk berhenti bekerja. Namun, batas usia ini masih harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan juga beban kerja yang tersebut terkadang membutuhkan energi lebih, kekuatan fisik, ketelitian serta aspek lainnya.
Pada usia tersebut, pekerja yang tersebut terdaftar di acara Keamanan Pensiun (JP) berhak menerima khasiat dari BPJS Ketenagakerjaan, baik ketika masih bekerja maupun setelahnya tiada bekerja.
Manfaat JP dapat dicairkan ketika partisipan memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau ahli waris bagi kontestan yang meninggal dunia.
Baca Juga: Dilema Usia Pensiun 59 Tahun: Harapan Baru atau Beban bagi Masyarakat?
Sunardi juga menegaskan bahwa Pemastian Pensiun (JP) merupakan salah satu hak pekerja yang tersebut wajib dipenuhi oleh perusahaan kemudian selain JP, perusahaan juga mempunyai kewajiban lainnya, yaitu memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan juga Keamanan Hari Tua (JHT). Semua itu bertujuan untuk memberikan kepastian pemeliharaan sosial untuk pekerja.
Menurutnya, hal lain juga yang dimaksud perlu menjadi perhatian bahwa peraturan perundang-undangan juga telah terjadi menetapkan terkait Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) lalu Peraturan Organisasi (PP) sebagai tekhnis penyelenggaraan antara pekerja lalu pemberi kerja.
“Hal ini berdasarkan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana yang digunakan telah dilakukan diubah di UU cipta kerja,” pungkas Sunardi.






