Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Wali Perkotaan Semarang Mbak Ita

JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Selatan menolak gugatan praperadilan Wali Perkotaan Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Hal itu disampaikan pada sidang putusan praperadilan Mbak Ita yang mana dilakukan Selasa (14/1/2025) siang.
“Menolak permohonan untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Jan Oktavianus pada waktu bacakan putusan pada ON Ibukota Selatan.
Selain itu, Hakim Jan Oktavianus juga menolak permohonan eksepsi Mbak Ita. “Menolak eksepsi untuk seluruhnya,” terangnya.
Untuk diketahui, Mbak Ita ditetapkan sebagai terperiksa oleh KPK terkait perkara korupsi di dalam lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024.
Selain pengadaan barang serta jasa, Mbak Ita juga terkait dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri menghadapi insentif pemungutan pajak lalu retribusi tempat Pusat Kota Semarang dan juga dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
“Jadi tiga klasternya. Karena pelakunya memang sebenarnya orangnya yang sama, subjek hukumnya sama, hanya saja perbuatannya yang disebutkan dikategorikan atau pasal yang tersebut dilanggarnya itu ada yang digunakan gratifikasi, ada yang tersebut juga pemerasan, ada yang juga dalam pengadaan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada Juli 2024.
“Jadi ini masih nanti satu sprindik dengan tersangkanya orang tersebut, atau subjek yang disebutkan tapi perbuatannya melanggar beberapa pasal,” katanya.
Atas penetapan status dituduh oleh KPK, Mbak Ita melayangkan permohonan gugatan praperadilan ke PN Ibukota Selatan. Gugatan yang dilayangkan pada Rabu (4/12/2024), meminta-minta agar hakim tunggal menganulir status terdakwa KPK.
“Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang dimaksud menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang lantaran tidak ada sesuai dengan prosedur, bertentangan dengan hukum, juga dinyatakan batal,” demikian tuntutan gugatan Mbak Ita yang mana terdaftar pada nomor regristrasi 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Mbak Ita juga memohon agar hakim tunggal mampu menyatakan bukan sahnya penetapan terdakwa oleh KPK. Di sisi lain, ia juga meminta-minta agar Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/103/DIK.00/01/07/2024 tertanggal 11 Juli 2024 tiada mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum lalu patut dinyatakan batal.
Selain itu, Mbak Ita juga memohon hakim tunggal untuk menganulir penggeledahan, penyitaan dan juga pencekalan yang diadakan KPK.
“Menyatakan tidaklah sah segala tindakan atau penetapan yang tersebut dikeluarkan lebih tinggi lanjut oleh Termohon yang dimaksud berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap Pemohon,” tandasnya.






