Kasus Lahan Rumah DP Nol Rupiah, Mantan Dirut Perumda Sarana Jaya Divonis Hari Hal ini

JAKARTA – Terdakwa yang mana juga mantan Direktur Utama Korporasi Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan akan segera menghadapi vonis pada Pengadilan Negeri Tipikor Ibukota Pusat, Hari Senin (20/1/2025). Vonis terkait tindakan hukum dugaan korupsi terkait pengadaan lahan untuk penyelenggaraan rumah DP 0 Rupiah di tempat Pulo Gebang, Ibukota Timur.
Sedianya sidang pembacaan vonis itu diselenggarakan pada Hari Senin (6/1/2025) silam. Namun pada waktu itu Majelis Hakim mengajukan permohonan agar sidang itu ditunda selama dua pekan lantaran membutuhkan waktu untuk mengoreksi putusan.
“Masih membutuhkan waktu untuk mengkoreksi putusan sebelum dibacakan. Untuk itu kami mohon maaf, majelis belum bisa jadi membacakan hari ini, kami mohon waktu dua minggu lagi,” kata Ketua Majels Hakim, Bambang Joko, Awal Minggu (6/1/2025) silam.
Dalam perkara ini, Yoory didakwa bersama-sama dengan Tommy Adrian Direktur Operasional PT Adonara Propertindo kemudian Rudy Iskandar selaku beneficial owner PT Adonara Propertindo. Ketiganya didakwa telah lama melakukan atau turut juga melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan korupsi di kurun November 2018-November 2021.
Ketiganya diduga telah terjadi merugikan negara terkait dengan pembelian lahan di area kawasan Pulo Gebang, Cakung, Ibukota Indonesia Timur, untuk digunakan di konstruksi hunian DP Rp0 rupiah. Namun, tanah yang dimaksud dibeli disebut bermasalah kemudian bukan sesuai dengan spesifikasi biaya yang dimaksud dibayarkan. Sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Tanah yang dimaksud dibeli Yoory dari PT Adonara Propertindo yang dimaksud merupakan perusahaan bidang properti yang dimaksud didirikan oleh Rudy Hartono Iskandar. Sejumlah pihak diperkaya pada pengadaan tanah tersebut. Mereka adalah:
– Yoory Corneles sebesar Rp31.817.379.000; dan
– Rudy Hartono Iskandar selaku beneficial owner PT Adonara Propertindo Rp224.213.267.000
“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp256.030.646.000,” kata jaksa KPK membacakan dakwaan.






