Cabup-Cawabup Boven Digoel PetroMas Serahkan Putusan PHPU ke MK: Biar Tuhan yang digunakan Memutuskan

JAKARTA – Pasangan Calon Kepala Kabupaten lalu Wakil Kepala Kabupaten (Cabup/Cawabup) Boven Digoel Nomor Urut 3, Petrus Ricolombus Omba (Petrus Omba) serta Marlinus menyerahkan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan PHPU dilayangkan oleh pasangan Hengki Yaluwo lalu Melkior Okaibob.
Petrus sangat berharap majelis hakim setelahnya mengawasi sidang pembuktian pada Kamis (13/2/2025) dapat memutus perkara dengan seadil-adilnya. Ia juga menyerahkan semua hasilnya terhadap Tuhan melalui MK nantinya yang digunakan akan dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025 mendatang.
“Saat ini kami sudah ada melaksanakan kegiatan terkait dengan gugatan yang tersebut diadakan oleh Paslon nomor 4, kemudian puji Tuhan kami telah dilakukan melalui semua itu dengan baik serta apa yang tersebut menjadi harapan kami yaitu pada majelis hakim setelahnya mengamati apa yang tersebut menjadi pembuktian hari ini mampu memberikan putusan yang dimaksud seadil-adilnya. Kami sebagai tergugat kami menyerahkan semuanya ke MK untuk memutuskan perkara ini dengan baik. Saya dengan Pak Calon Wakil menyampaikan buat publik Boven Digoel bahwa kami serahkan semua ini untuk majelis hakim,” kata Petrus ketika ditemui di tempat kawasan Tebet, DKI Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
“Tahapan demi tahapan telah kami lalui dengan sesuai prosedur seperti tahapan KPU serta tiada ada persoalan tahapan dari awal kami ikuti, lengkapi sampai dengan selesai. Hal-hal yang digunakan menjadi masukan informasi yang digunakan baik bagi seluruh publik Boven Digoel supaya bisa jadi mengamati situasi persoalan ini dengan bijaksana, meninjau persoalan ini dengan hati serta pikiran yang digunakan tenang kita menyerahkan semua ini untuk Tuhan melalui Mahkamah Konstitusi mampu memutuskan yang sebenar benarnya,” tambahnya.
Hal senada juga disampaikan Cawabup Marlinus yang tersebut merupakan kader Partai Perindo agar majelis hakim dapat memutus perkara dengan seadil-adilnya. Sebab pasangan PetroMas telah lama unggul dengan pernyataan sah 12.739 di dalam pemilihan kepala daerah 2024.
“Kami tetap saja semangat bahwa mulai dari tahapan pendaftaran semua itu kami ikuti dengan sesuai aturan yang digunakan berlaku juga sampai pada waktu ini kita sudah ada menyaksikan di sidang pembuktian gugatan dalam MK harapan kami majelis hakim akan mengambil tindakan yang dimaksud seadil-adilnya kemudian untuk kepentingan orang berbagai teristimewa di tempat tempat Boven Digoel. Ke depan kami berharap terhadap publik agar dapat menciptakan keamanan yang kondusif agar kita semua pada keadaan merasakan suasana yang mana aman tak merugikan diri kita sendiri. Kami yakin dan juga percaya bahwa majelis hakim akan mengambil kebijakan yang tersebut tepat juga tidak ada memihak untuk siapa pun dengan adil dan juga bijaksana,” ujar Marlinus.
Sekadar informasi, gugatan terhadap pasangan PetroMas teregister dengan Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Berikut hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 di area Wilayah Boven Digoel, Papua Selatan:
1. Paslon nomor urut 1, Athanasius Koknak-Basri Muhammadiyah memperoleh jumlah agregat pendapat sebanyak 6.074 Suara.
2. Paslon nomor urut 2, Yakobus Waremba-Suharto memperoleh 6.038 Suara.
3. Paslon nomor urut 3, Petrus Ricolombus Omba-Marlinus memperoleh 12.739 suara.
4. Paslon nomor urut 4, Hengki Yaluwo-Melkhior Okaibob memperoleh 6.158 suara.






