Lahan Sawit Diubah Jadi Kawasan Hutan Ditolak Petani, Ini adalah Alasannya

JAKARTA – Kebijakan pemerintah yang mana menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan mulai mendapatkan respons dari masyarakat. Para petani kelapa sawit mengharapkan aturan yang dimaksud sebaiknya dikaji secara hati-hati serta mendalam pada pelaksanaannya agar tidaklah merugikan kepentingan rakyat banyak.
Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Organisasi Inti Rakyat (ASPEKPIR), Setiyono mengungkapkan, para anggotanya telah memiliki sertifikat sah dari pemerintah. Karena itu, beliau keberatan apabila lahan-lahan para petani sawit yang tersebut bersertifikat sah kemudian diubah menjadi kawasan hutan.
“Kami petani kelapa sawit yang tersebut ada programnya pemerintah tentang transmigrasi lalu perkebunan kelapa sawit , kami tentu keberatan, yang dimaksud bagian plasma ya, dengan aturan tersebut. Kenapa? Kami sudah ada bersertifikat lalu itu acara pemerintah. Kok tiba tiba ditunjuk menjadi kawasan (hutan), kami keberatan. Kami sudah ada bersertifikat loh,” kata Setiyono terhadap wartawan pada hari terakhir pekan (14/2/2025).
Dia menceritakan, para petani yang dimaksud tergabung pada ASPEKPIR berasal dari inisiatif pemerintah Perkebunan Inti Rakyat (PIR) sejak 1980. Inisiatif ini mencetak petani-petani kelapa sawit yang tersebut andal kemudian tersebar dari Sabang sampai Merauke dan juga menjadi petani kelapa sawit yang berhasil, baik pada menjalankan kelapa sawit yang mana baik maupun pada mengembangkannya.
Melalui inisiatif PIR, kelapa sawit semakin masif tumbuh serta jumlah total petani PIR di area Indonesia terus meningkat. Saat ini, jumlah total anggota ASPEKPIR mencapai 450.000 anggota dengan luas lahan kelapa sawit yang tersebut dikelola mencapai 900.000 hektare.
Dengan bekal sertifikat tersebut, Setiyono optimis lahan-lahan petani sawit ASPEKPIR aman lalu telah seharusnya tidaklah masuk di target Perpres No 5 Tahun 2025 tersebut. Hanya saja, beliau dengan seluruh anggotanya akan berjuang apabila lahan-lahan yang digunakan rata-rata sudah ada bersertifikat selama 30 tahun, kemudian secara tiba-tiba diubah oleh pemerintah menjadi kawasan hutan.
“Kami petani plasma, dulu mengambil bagian acara yang dimaksud transmigrasi digandengkan dengan kelapa sawit. Kemudian akhir-akhir ini ditunjuk menjadi kawasan hutan, tentu kami keberatan. Kecuali kalau kami memang sebenarnya bukanlah kegiatan transmigrasi terus menyumbangkan sawit dalam kawasan (hutan), itu beda,” jelasnya.
Karena itu, beliau berharap pemerintah memilah-milah lahan mana yang harus dimasukkan ke di kawasan hutan dan juga mana yang tersebut tidak. “Tidak dicampur Aduk. Karena kan semua punya sejarah, punya Latar belakang,” papar Setiyono.
Apalagi, program-program tata ruang yang tersebut dijalankan pemerintah selama ini beberapa kali berubah. Dimana, penetapannya pun lebih lanjut lewat pantauan satelit daripada dengan segera turun ke lapangan. “Misalnya yang dulu sudah ada tiada kawasan (hutan), tanpa peringatan masuk jadi Kawasan (hutan). Apalagi telah bersertifikat. Memang kita sadari, ada juga memang benar di area kawasan (hutan). Betul, itu ada. Tapi kan yang tersebut transmigrasi kan kegiatan pemerintah juga,” tuturnya.






