UU Minerba Izinkan UKM Kelola Tambang, Syaratnya Bikin Bingung

JAKARTA – pemerintahan mengizinkan Usaha Mikro lalu Kecil (UMK) mengurus pertambangan . Izin ini diatur pada hasil Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral serta Batu Bara (Minerba).
Sekalipun UU Minerba terbaru mengizinkan, pemerintah juga menetapkan aturan dan juga mekanisme yang mana harus dipenuhi pelaku perniagaan kecil menengah ( UKM ). Misalnya, untuk modal awal setidaknya dimulai dari Rp10 miliar.
Pengamat Hukum Tenaga lalu Pertambangan, Ahmad Redi menilai, ketentuan modal awal yang mana harus dipenuhi oleh UKM bikin dilematis. Pasalnya, modal usaha antara Rp5 miliar sampai Rp10 miliar masuk pada kategori pelaku bisnis menengah lalu tidak UMK.
Kategori itu dijelaskan pada Peraturan otoritas (PP) Nomor 7 Tahun 2021 yang dimaksud mengatur kemudahan, pelindungan, dan juga pemberdayaan koperasi juga bisnis mikro, kecil, lalu menengah (UMKM).
“Bahwa bidang usaha mikro ini menurut PP Nomor 7 Tahun 2021, ini kan usahanya jelas, modalnya pun jelas. Jadi kemungkinan besar tadi statement dari Pak Bahlil yang mana Rp10 miliar itu menurut saya juga menjadi dilematis,” ujar Ahmad Redi di pembukaan Market Review IDX Channel, Hari Jumat (21/2/2025).
Satu sisi, izin UMK menjalankan tambang merupakan pengejawantahan dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang dimaksud menjelaskan bahwa bumi, air, kemudian kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.Namun pada sisi lain sisi ketentuan mengatur tambang dimulai dengan modal Rp10 miliar justru membingungkan.
“Di satu sisi ingin memberikan ruang untuk bidang usaha kecil, kalau menengah ya tadi modalnya telah clear ya, tapi bidang usaha kecil ini kan menurut PP 7 Tahun 2021 ya bukan sebesar itu. Padahal Undang-Undang jelas memberikan ruang,” paparnya.
Asosiasi Industri Usaha Mikro, Kecil, dan juga Menengah Indonesia (Akumandiri) bahkan berbeda pendapat atau tidaklah setuju Usaha Mikro dan juga Kecil diberikan ruang mengurus tambang.
Ketua Umum Akumandiri, Hermawati Setyorinny menilai, kekayaan alam yang tersebut dikuasai oleh negara tiada dan juga merta diserahkan untuk masyarakat, termasuk UKM. Apalagi harus mengatur hasil tambang.






