Nasional

Remang-remang Danantara

Hardy R Hermawan
Peneliti SigmaPhi Indonesia
Mahasiswa Doktoral Perbanas Institute

DANANTARA adalah mimpi yang digunakan dapat mengubah lanskap perekonomian nasional. pemerintahan berusaha mencapai aset kelolaan Danantara akan lebih lanjut dari Mata Uang Dollar 900 miliar (sekitar Rp14.000 triliun). Penanaman Modal awal yang disiapkan Mata Uang Dollar 20 miliar (sekitar Rp320 triliun). Namun, perasaan khawatir tentang ketidaktransparanan, intervensi politik, juga kemungkinan korupsi sungguh tidaklah bisa jadi diabaikan.

Kekhawatiran itu juga yang menimbulkan hari-hari ini menjadi penting. Hari-hari ketika informasi tentang Danantara muncul sepotong-sepotong. Ketika Danantara berkali-kali batal diresmikan, hingga disampaikan akan diresmikan 24 Februari 2025.

Ketika Menteri BUMN Erick Tohir mengaku untuk Tempo bahwa ia belum mendapat salinan final UU BUMN, enam hari pasca palu diketok, awal Februari 2025 lalu. UU BUMN itulah yang tersebut menjadi payung hukum Danantara. Kini, aturan turunan tentang Danantara masih di pembahasan.

Informasi tentang pembahasan aturan turunan itu—berupa Peraturan otoritas atau PP—juga masih simpang siur. Danantara masih penuh keremangan. Darmadi Durianto, anggota Komisi VI DPR, mengatakan, Danantara akan berperan sebagai pengelola aset seluruh perusahaan pelat merah kemudian berwenang menjalankan dividen dari BUMN. Nantinya, Danantara akan membentuk holding BUMN dengan Kementerian BUMN.

Dahlan Iskan lain lagi. Wartawan senior sekaligus mantan Menteri BUMN ini menduga, Danantara akan menaungi seluruh BUMN, menggeser peran Kementerian BUMN. Setelah mengambil alih peran tersebut, hasil dividen BUMN akan diserahkan terhadap Danantara, sebagai superholding BUMN, untuk dikelola kembali.

Saking simpang siurnya, ICW sampai menyatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kemudian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiada sanggup mengaudit serta memeriksa Danantara. Keterangan lain menyatakan, BPK masih berwenang memeriksa Danantara tapi tidaklah ke BUMN. Pemeriksaan keuangan BUMN dilaksanakan akuntan umum yang tersebut ditunjuk rapat umum pemegang saham. Kelak, BUMN bukanlah lagi kekayaan negara yang tersebut dipisahkan.

Lantas, apakah Kementerian BUMN masih akan ada setelahnya peluncuran Danantara? Siapa yang digunakan akan menjadi pemilik legal Danantara? Apakah Danantara akan menjadi seperti Indonesia Investment Authority (INA)?

Atau seperti Lembaga Biaya Ekspor Indonesia (LPEI)? Atau seperti Bulog di tempat jaman orde baru? Atau, Danantara akan mempunyai status hukum sui generis, yang mana memberinya fleksibilitas dan juga independensi di menjalankan aset negara?

Entahlah, Tapi, apabila pun menjadi entitas sui generis, Danantara berpotensi mempunyai lebih tinggi dari satu bank. Hal ini juga perlu diselaraskan dengan aturan Single Presence Policy dari Bank Indonesia. Makanya, PP yang digunakan komprehensif diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan tadi. PP ini harus mengatur status hukum, kepemilikan, struktur organisasi, rekrutmen, mekanisme pengelolaan keuangan juga investasi, juga aturan Single Presence Policy.

Related Articles

Back to top button
6789101191011121314978979980981982983151617181920345678123456tips slot online modern agar stabilitas lebih optimalstarlight princess dan pengamatan komunitas terhadap permainan mbgsugar rush dan konsep permainan slot online pragmatic play yang berwarnawild bandito dan pembahasan runtuhan dalam permainan terkini mbgsuper scatter menghadirkan kejutan instan dengan efek cepat responsifrtp live gates of olympus