Perpres Penertiban Kawasan Hutan Berpotensi Picu PHK Ribuan Buruh Sawit

JAKARTA – Diskusi Jaringan Ketenagakerjaan untuk Sawit Berkelanjutan (Jaga Sawitan) menghadirkan semua pemangku kepentingan bidang kelapa sawit duduk bersatu mengkaji Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan. Tujuannya untuk mencari solusi sama-sama yang mana saling menguntungkan bagi semua pihak baik pemerintah, pengusaha, petani maupun pekerja/ buruh sawit di penyelenggaraan regulasi tersebut.
Presiden Jaga Sawitan, Nursanna Marpaung mengungkapkan, pada prinsipnya regulasi yang disebutkan dibuat untuk tujuan baik. Namun, yang tersebut perlu diperhatikan adalah dampak dari pelaksanaan perpres yang dimaksud jangan sampai merugikan para pelaku sektor sawit termasuk para buruh.
“Jadi kami berharap aturan ini (Perpres No 5 Tahun 2025) ini haruslah dibicarakan oleh multi pihak termasuk serikat buruh didalamnya. Karena buruh akan terdampak bila perusahaan sawit merugi akibat kebijakan tersebut. Jika hal ini terjadi tentunya perusahaan akan mem-PHK banyak pekerja sawit,” ungkap Nursanna untuk wartawan pada Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Nursanna menilai positif upaya pemerintah pada mengatasi fungsi hutan. Namun ketika lahan-lahan sawit yang dimaksud sudah ada dikelola oleh perusahaan-perusahaan, hal yang disebutkan tak bisa saja lepas hubungannya dengan para pekerja atau buruh dalam dalamnya.
“Bagaimana nanti nasib para pekerja yang digunakan ada pada perusahaan- perusahan sawit yang tersebut lahannya masuk pada kawasan hutan. Ketika pekerja nanti kehilangan pekerjaannya, apakah pemerintah sudah ada menyiapkan alternatif solusi terhadap hal tersebut? Apakah pemerintah telah menyiapkan pekerjaan yang tersebut baru untuk para pekerja yang mana terdampak regulasi baru ini,” paparnya.
Data Kementerian Lingkungan Hidup kemudian Kehutanan (KLHK) mengatakan dari total 16,38 jt hektare kebun kelapa sawit terdapat tambahan kurang 3,3 jt hektare lahan berada di tempat di kawasan hutan. Untuk diketahui, pemerintah telah terjadi menerbitkan Perpres No 5 Tahun 2025 mengenai Penertiban Kawasan Hutan.
Aturan ini juga mengatur pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang tersebut bertugas melaksanakan penertiban kawasan hutan melalui penagihan dikenakan sanksi denda administratif, pidana, penguasaan kembali kawasan hutan kemudian pemulihan aset pada kawasan hutan.
Lebih jauh, Nursanna mengatakan, bahwa lahan sawit satu hektare sanggup mempekerjakan 5-6 orang. “Kalau kita mengawasi luas lahan sawit yang mana masuk Kawasan hutan 3,3 jt hektare berarti berapa total pekerja yang tersebut terdampak di dalam sana. Bagaimana upaya pemerintah terkait hal ini? Ketika pemerintah melakukan penertiban terhadap perusahaan-perusahaan, bagaimana dengan para buruh yang digunakan bekerja di dalam sawit,” jelas Nursanna yang dimaksud juga Sekretaris Eksekutif Jejaring Serikat Pekerja/Buruh Kelapa Sawit Indonesia (Japbusi) ini.
Adapun Japbusi mewakili tambahan dari 200 ribu pekerja anggota dari 10 federasi serikat pekerja/buruh sektor sawit. Menurut dia, pelaksanaan Perpres No 5 tahun 2025 yang digunakan terlalu ketat akan mengganggu stabilitas perekonomian nasional sebab lapangan usaha sawit memberikan partisipasi yang dimaksud besar bagi pendapatan negara.






