Gunakan HBA, ESDM Pastikan Harga Batu Bara Ekspor Lebih Stabil

JAKARTA – Kementerian Energi lalu Narasumber Daya Mineral (ESDM) merombak aturan harga jual batu bara ekspor , yang mana semula menggunakan Indonesia Coal Index (ICI) diubah menggunakan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Direktur Jenderal Mineral lalu Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan pembaharuan aturan ini bertujuan untuk menstabilkan nilai batu bara.
“Jadi kalau kami menggunakan data sesuai HBA harganya stabil dalam nomor itu hanya dikarenakan tiada ada pergerakan perbedaan data-data yang mana berubah,” ujar dia, di area Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Adapun yang digunakan membedakan aturan biaya patokan ekspor batu bara menggunakan HBA, terletak terhadap proses penentuan harga jual dilaksanakan dua kali pada sebulan. Sementara ketika menggunakan ICI, nilai penentunya hanya saja sekali pada sebulan yang digunakan secara otomatis pengambilan datanya terakhir lebih banyak dekat.
Sebab itu, beliau meminta-minta perusahaan tambang batu bara jujur terkait kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan menyampaikan realisasi harga jual seluruhnya.
“Harga itulah yang mana nanti akan kami gunakan sebagai acuan untuk kita Tarik (PNBP) untuk penentuan nilai tukar berikutnya. Sebetulnya enggak ada yang dimaksud berubah dari penentuan biaya yang dulu,” jelas dia.
Sebagai informasi, Kementerian ESDM menetapkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) pada periode Februari 2025. Hal itu tertuang di Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 67.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan kemudian Harga Batu bara Acuan untuk Bulan Februari 2025.
Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah memisahkan HBA berdasarkan empat kategori. Apabila dibandingkan dengan HBA pada Januari 2025 lalu, kategori batu bara dengan Kategori I, Kategori II, serta Kategori III pada Februari 2025 mengalami penurunan harga. Sedangkan, cuma kategori batu bara kalori tinggi yang mana mengalami kenaikan harga.






