Biaya Ganti Warna Motor di tempat STNK kemudian BPKB 2025

JAKARTA – Biaya ganti warna motor pada STNK lalu BPKB 2025, jadi bagian modifikasi kendaraan bergantung pada selera pemiliknya. Namun demikian, pemilik juga harus melaporkan pengubahan tampilan kendaraannya ke kepolisian.
Apabila tak melaporkannya maka sanggup dianggap melanggar hukum dikarenakan ketidaksesuaian kondisi fisik kendaraan dengan statusnya dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kemudian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Wajib pelaporan ini berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas lalu Angkutan Jalan (LLAJ).
Syaratnya yakni STNK asli, BPKB asli, cek fisik kendaraan juga surat keterangan dari bengkel mengenai pengubahan warna kendaraan yang digunakan ada SIUP serta domisilinya.
Mengurus pembaharuan warna kendaraan sanggup dijalankan di area Samsat terdekat dengan menghadirkan KTP pemilik.
Berdasarkan Peraturan pemerintahan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis kemudian Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tersebut Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, penerbitan STNK baru tak lebih lanjut dari Rp200.000.
Untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga Rp100.000 per penerbitan, untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih banyak yakni Rp200.000.
Apabila pemilik diharuskan melakukan inovasi BPKB juga, untuk satu kali penerbitannya adalah Rp225.000 untuk kendaraan roda dua dan juga tiga. Sementara kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biayanya Rp375.000.
- Hal ini Tanda-tanda Mobil Diisi Bensin Tak Sesuai RON
- Daftar Terbaru Merek Mobil China yang tersebut Beredar pada Indonesia






