Mendes Yandri Adukan Dana Desa Digunakan untuk Judi Online ke Jaksa Agung

JAKARTA – Menteri Desa serta Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin hari ini. Yandri mengajukan permohonan agar Kejaksaan mendalami terkait adanya penyimpangan yang mana diduga dijalankan oknum perangkat desa menggunakan dana desa untuk judi online .
“Kami tadi juga mendiskusikan dengan Pak Jaksa Agung dan juga jajaran bahwa hasil evaluasi kami beberapa tahun terakhir, teristimewa 2024, sejumlah penyimpangan dana desa, di dalam antaranya ada oknum kepala desa yang mana menggunakan untuk judi online atau ada juga untuk kepentingan lain,” kata Yandri Rabu (12/3/2025).
Oleh oleh sebab itu itu Yandri memohon Kejaksaan mendalami beberapa dugaan penyimpangan dana desa tersebut. “Kami juga bicarakan minta ini disupervisi atau didalami oleh pihak kejaksaan sehingga ada efek jera para oknum kepala desa itu bukan mengulangi lalu yang digunakan belum melakukan itu jangan sampai melakukan,” ujar dia.
Yandri tak merinci siapa sekadar oknum pelaku penyimpangan dana desa maupun berapa jumlah agregat dana desa yang dimaksud dimainkan oleh oknum. Yandri mengaku sudah pernah menerima datanya dari PPATK. Yandri menyerahkan penanganan persoalan hukum yang disebutkan untuk penegak hukum.
“Kami tak akan mengungkap secara detail nama kadesnya siapa, berapa jumlahnya, di area desa mana, bulan berapa ia melakukan perbuatan bukan benar itu, semuanya telah kami serahkan. Tinggal kami mohon APH yang tersebut kita minta untuk menelaah lebih tinggi jarak jauh tentang perbuatan melwan hukum itu,” ucapnya.
Di sisi lain, rapat itu pihaknya juga memohon agar Kejaksaan mengawal kemudian mengawasi dana desa. Saat ini sudah pernah ada perangkat lunak khusus dari Kejasaan Agung yaitu program Jaga Desa, program yang dimaksud untuk melaporkan secara secara langsung persoalan yang tersebut ada di tempat desa.
“Bayangkan selama 10 tahun terakhir dana desa itu ada Rp610 triliun. Tahun ini, 2025 ada Rp71 Triliun. Nah oleh lantaran itu kami dari Kementerian Desa juga Pembangunan Daerah Tertinggal perlu melakukan kolaborasi dengan aparat penegak hukum,” imbuhnya.
“Karena bagaimanapun tangan kami tentu tak sanggup secara sendirian untuk memverifikasi bahwa rupiah per rupiah dana itu benar adanya dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat,” jelas dia.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, pihaknya siap memberikan pendampingan, mengawasi, juga melakukan penindakan apabila ditemukan adanya tindakan melawan hukum tersebut.
“Pada dasarnya pendampingan-pendampingan ini full kita kerjakan kemudian baik dari segi preventif maupun represif. Jadi kita lakukan bagaimana menjaga dari terjadinya kebocoran serta kalau ada kebocoran, akan kita tindak. Itu yang tersebut akan kita lakukan,” tegas Jaksa Agung.






