Sandra Dewi Dikawal Ketat Petugas Masuk ke Ruang Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis

JAKARTA – Sandra Dewi dikawal ketat petugas pada waktu datang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta Pusat terkait tindakan hukum dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang tersebut menjerat Harvey Moeis, Kamis (10/10/2024).
Berdasarkan pantauan, Sandra Dewi hadir dalam ruang sidang utama sekitar pukul 10.51 WIB. Dalam sidang, Sandra Dewi hadir sebagai saksi. Dia akan memberikan keterangan seputar tindakan hukum yang digunakan menjerat sang suami.
Baca Juga: Sita 88 Tas Mewah, JPU Sebut 6 Tas Sandra Dewi Tidak Terdaftar Resmi
Sandra tampil dengan busana serba hitam juga pengawalan ketat dari petugas keamanan. Dia berjalan perlajan melintasi kerumunan wartawan yang digunakan sudah ada mengawaitu sejak pagi hari.
Tak ada komentar apa pun yang tersebut disampaikan sang aktris ketika memasuki ruang sidang utama. Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur, mengungkapkan sang aktris tak melakukan persiapan khusus untuk menjalani sidang hari ini.
“Bu Sandra sudah ada mendapatkan konfirmasi melalui telepon segera dari penyidiknya. Tidak ada persiapan khusus,” kata Harris Arthur melalui instruksi singkat untuk wartawan belum lama ini.
Dalam sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangkan total 13 saksi termasuk Sandra Dewi. Seluruhnya akan dimintai keterangan oleh majelis hakim secara bergantian.
Sebagai informasi, Harvey Moeis menjadi terdakwa di perkara dugaan korupsi terkait tata niaga komoditas timah di tempat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ibukota Indonesia Pusat. Kesaksian Sandra Dewi diharapkan dapat memberikan informasi yang berharga pada proses hukum ini.
Dalam dakwaan, Harvey Moeis disebut sebagai inisiator kerja sejenis sewa peralatan pengolahan timah, di tempat mana ia memohon beberapa smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan sebagai “uang pengamanan.”
Uang yang disebutkan kemudian dikemas seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) dengan dua cara: diserahkan segera terhadap Harvey Moeis atau ditransfer ke tabungan PT Quantum Skyline Exchange, sebuah money changer, yang dimaksud dikelola oleh terdakwa Helena Lim.
Jaksa mengungkapkan bahwa dana CSR dari smelter swasta yang mana dikumpulkan Helena di area PT QSE berasal dari PT Stanindo Inti Perkasa, dengan total transaksi Rp2,1 miliar di tiga kali pengiriman.
Selain itu, mantan Direktur Utama PT Timah, Riza Pahlevi, menyampaikan bahwa PT Refined Bangka Tin (RBT) sama-sama Harvey Moeis merupakan pihak pertama yang dimaksud menawarkan diri untuk bekerja sebanding sebagai smelter dengan PT Timah.






