Ketentuan Trading Halt, Bursa Saham Bisa Kena Suspensi Jika Turun 15%

JAKARTA – Tekanan jual pemodal mengakibatkan Ukuran Harga Saham Gabungan ( IHSG ) ambruk lebih lanjut dari 6% pada perdagangan, Selasa (18/3/2025). Pada penutupan sesi pertama, IHSG jatuh 6,12% ke 6.076,08.
Sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga Bursa Efek Indonesia (BEI) telah dilakukan memberlakukan pembekuan sementara ( trading halt ) pertama. Langkah trading halt diambil selama 30 menit perdagangan, kemudian dilanjutkan kembali.
Apabila market jatuh tambahan dalam, trading halt lanjutan akan diambil. Trading halt kedua akan diambil apabila IHSG jatuh lebih banyak dari 10%. Ini adalah sesuai aturan SK Direksi BEI No Kep-00024/BEI/03-2020.
Tindakan yang tambahan tegas akan diambil apabila IHSG terus merosot hingga melebihi 15% di satu pembukaan perdagangan. Dalam kondisi tersebut, OJK menginstruksikan BEI untuk melakukan suspensi perdagangan saham (trading suspend).
Suspensi ini dapat berlangsung hingga akhir pembukaan perdagangan atau bahkan lebih lanjut dari satu sesi, tergantung pada tindakan yang diambil pasca berkonsultasi dengan OJK.Sepanjang sejarah, kebijakan penghentian perdagangan dalam BEI pernah diberlakukan beberapa kali, khususnya ketika terjadi krisis keuangan global serta pandemi COVID-19.
Pada Maret 2020, BEI sempat beberapa kali menerapkan trading halt akibat anjloknya IHSG di area sedang kepanikan lingkungan ekonomi terkait penyebaran virus corona.






