Cara Cek IMEI iPhone Sudah Terdaftar atau Belum, Ikuti Langkah-Langkahnya!

AMERIKA – Ada beberapa cara untuk mengecek apakah IMEI iPhone Anda sudah ada terdaftar atau belum. Dan ini sangat penting sekali. Terutama apabila Anda membeli iPhone dari luar negeri. Atau, baru cuma meminang iPhone bekas.
Dengan memeriksa IMEI, Anda dapat memverifikasi bahwa iPhone yang tersebut Anda gunakan adalah perangkat resmi. Nah, berikut adalah cara cek IMEI iPhone telah terdaftar atau belum:
1. Melalui Laman Web Kementerian Industri (Kemenperin):
– Kunjungi situs web resmi Kemenperin: imei.kemenperin.go.id/
– Masukkan nomor IMEI iPhone Anda pada kolom yang mana disediakan.
– Klik tombol “Cari”.
– Website web akan menampilkan informasi apakah IMEI iPhone Anda terdaftar atau tidak.
2. Melalui Portal Web Bea Cukai:
– Kunjungi situs web resmi Bea Cukai: beacukai.go.id/cek-imei.html
– Masukkan nomor IMEI iPhone Anda pada kolom yang dimaksud disediakan.
– Masukkan kode verifikasi yang ditampilkan.
– klik tombol “Kirim”.
– Website web akan menampilkan informasi mengenai status IMEI iPhone anda.
3. Melalui Portal Web Apple ID:
– Kunjungi situs web Apple ID: appleid.apple.com/
– Masuk dengan menggunakan Apple ID yang dimaksud Anda gunakan di dalam iPhone Anda.
– Pilih bagian “Perangkat/Devices”.
– Berita mengenai perangkat-perangkat yang digunakan menggunakan Apple ID anda akan ditampilkan.
Cara Menemukan Nomor IMEI iPhone:
Melalui Pengaturan:
Buka program “Pengaturan” dalam iPhone Anda.
Ketuk “Umum” > “Mengenai”.
Gulir ke bawah untuk menemukan nomor IMEI.
Melalui Papan Panggilan:
Buka aplikasi mobile Panggilan Telepon.
Ketik *#06# juga tekan tombol panggil.
Nomor IMEI akan ditampilkan di tempat layar.
Pada Fisik perangkat
Untuk beberapa model Iphone, nomer IMEI dapat ditemukan pada slot kartu sim.
Untuk model yang dimaksud lebih besar baru, nomer IMEI dapat pada lihat dalam bagianbelakangiPhone






