Kementerian HAM Usulkan Penghapusan SKCK, Polri Buka Suara

JAKARTA – Mabes Polri menerbitkan kata-kata terkait usulan dari Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menghapuskan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Usulan yang disebutkan dinilai sebagai sebuah masukan terhadap institusi Polri.
“Tentu apabila itu masukkan secara konstruktif kami juga akan menghargai. Dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan untuk seluruh elemen masyarakat,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam Bareskrim Mabes Polri DKI Jakarta Selatan, Awal Minggu (24/3/2025).
Namun, kata Trunoyudo, penerbitan SKCK sudah sesuai pendekatan perundang-undangan, yakni Pasal 15 ayat 1 huruf K UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
“SKCK adalah salah satu fungsi di operasional untuk pelayanan untuk masyarakat. Secara konstitusi semua hak-hak warga itu diatur, kemudian juga di hal menerima pelayanan khususnya di dalam SKCK juga diatur,” katanya.
“Dalam hal ini perlu kami jelaskan bahwasannya semua rakyat yang dimaksud akan menciptakan SKCK akan kita layani. Dan itu juga berdasarkan pada permintaan dari beberapa warga untuk khususnya adalah salah satunya misalkan pelamaran pada bekerja,” sambungnya.
Kehadiran SKCK, kata Trunoyudo, bukan hanya saja bermanfaat untuk keperluan melamar kerja. Namun juga dimaksudkan sebagai catatan kejahatan atau kriminalitas terhadap warga di upaya pengawasan.
“Manfaatnya ini juga pada rangka meningkatkan keamanan lalu tentu juga pada pelayanan. Kemudian juga memudahkan proses di pengetahuan kemudian juga membantu di pengawasan lalu pengendalian keamanan,” ucapnya.





