Nasib Pengawas Sekolah di dalam Ujung Tanduk?

Siti Yulaikhah
Mahasiswa Proyek Doktoral Universitas Pakuan Bogor
Kebijakan baru Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara lalu Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 mengintegrasikan jabatan fungsional pengawas sekolah , penilik sekolah, kemudian pamong belajar ke di jabatan fungsional guru. Perubahan ini ditengarai mengakibatkan tantangan bagi sistem supervisi pendidikan.
Mengapa? Ini adalah teristimewa akibat pengawas sekolah miliki peran kunci pada peningkatan mutu pendidikan. Peraturan ini menyebutkan bahwa setelahnya dua periode menjabat, pengawas akan kembali menjadi guru Ini adalah akan berpotensi memengaruhi stabilitas karier juga motivasi kerja.
Efisiensi Birokrasi
Pemerintah berargumen bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi birokrasi lalu anggaran pendidikan. Pertama, dengan menghurangi lapisan struktural, supervisi akademik diharapkan lebih banyak dekat dengan praktik kelas.
Kedua, kepala sekolah akan berperan lebih banyak terlibat pada supervisi. Ketiga, dana yang digunakan sebelumnya dialokasikan untuk pengawas dapat digunakan untuk pengembangan profesionalisme guru melalui inisiatif seperti Professional Learning Community (PLC).
Namun, tanpa dukungan pelatihan serta sistem yang dimaksud memadai, efisiensi ini berisiko menurunkan kualitas supervisi. Juga ditengarai bahwa kebijakan ini berpotensi memunculkan kegagalan pada pengawasan.
Penghapusan pengawas sekolah dapat melemah sistem supervisi lantaran guru yang tersebut ditunjuk sebagai pendamping satuan lembaga pendidikan mungkin saja bukan mempunyai keahlian khusus pada supervisi.
Kurangnya objektivitas pada penilaian juga menjadi perhatian lantaran pengawas sebelumnya miliki sikap independen. Jika pengawasan bukan efektif, kualitas pengajaran lalu akuntabilitas pada sekolah bisa saja menurun, sehingga diperlukan mekanisme alternatif untuk menjaga standar supervisi.
Dampak Sosial serta Psikologis bagi Pengawas
Selain tantangan administratif, kebijakan ini juga berpotensi memunculkan dampak psikologis bagi pengawas yang tersebut kembali menjadi guru. Pergeseran peran dari pengawas yang mempunyai otoritas supervisi menjadi guru pada kelas dapat mengakibatkan perasaan turun pada jenjang karier. Hal ini dapat berdampak pada motivasi kerja juga tingkat kepuasan profesional.
Beberapa pengawas mungkin saja menghadapi kesulitan pada menyesuaikan diri dengan budaya kerja yang tersebut berbeda, khususnya jikalau mereka itu sebelumnya bekerja di struktur yang dimaksud tambahan independen.Fakta sebagai implikasi kebijakan ini yaitu kembali ke tempat guru pasca bertahun-tahun menjadi pengawas mengakibatkan tantangan besar. Mereka perlu beradaptasi dengan inovasi kurikulum, metode pembelajaran berbasis teknologi, dan juga dinamika kelas.
Selain itu, faktor usia menjadi kendala oleh sebab itu sebagian besar pengawas yang kembali menjadi guru sudah ada berusia 55 tahun ke atas. Transisi ini juga berpotensi menurunkan motivasi kerja dikarenakan inovasi status jabatan dan juga kurangnya jenjang karier lanjutan.
Solusi Alternatif
Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah dapat mempertimbangkan beberapa solusi. Pertama, menjadikan Pengawas sebagai Konsultan atau Mentor, yaitu menjadikan pengawas senior sebagai mentor bagi guru pemula, sehingga pengalaman mereka itu tetap saja bermanfaat bagi dunia pendidikan. Kedua, jalur karier alternatif di area Dinas Pendidikan, misalnya menduduki sikap strategis di perumusan kebijakan pendidikan.
Ketiga, menjadi dosen atau instruktur pelatihan guru. Ini adalah memungkinkan pengawas berkecimpung ke dunia akademik agar dapat membantu membimbing calon guru serta tenaga pendidik lainnya.Keempat, menyesuaikan beban mengajar, yaitujika harus kembali menjadi guru, beban mengajar sebaiknya dikurangi juga lebih banyak difokuskan pada pembinaan guru pada komunitas profesional seperti PLC.






