Pelibatan TNI dalam Satgas PKH Dinilai Tepat untuk Penertiban Kawasan Hutan

JAKARTA – Kerusakan hutan di dalam Indonesia menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan sistem ekologi serta keselamatan lingkungan hidup. Aktivitas alih fungsi lahan, pembalakan liar , dan juga pertambangan ilegal terus menjadi penyulut utama degradasi kawasan hutan.
Untuk mengatasi persoalan ini, pemerintah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang tersebut melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai bagian dari strategi penegakan hukum dan juga pemeliharaan sumber daya alam.
Kehadiran TNI pada Satgas PKH bukanlah sekadar bentuk bantuan militer biasa. Keterlibatan institusi pertahanan ini dirancang sebagai bagian dari orkestrasi lintas sektor untuk menguatkan efektivitas kebijakan penertiban kawasan hutan.
“Kehadiran TNI dinilai meningkatkan kekuatan efektivitas penertiban lahan ilegal juga mengempiskan peluang konflik yang digunakan kerap terjadi dalam lapangan,” kata Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI) Rasminto dalam Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Peran TNI dilatarbelakangi oleh kemampuan institusionalnya pada menjaga stabilitas serta menegakkan disiplin selama pelaksanaan tugas. Selain itu, TNI juga menjadi elemen penting untuk menghadapi perlawanan atau tindakan provokatif dari kelompok-kelompok yang mana mendapatkan keuntungan sektor ekonomi dari eksploitasi kawasan hutan.
Keterlibatan TNI di Satgas PKH miliki dasar hukum yang digunakan kuat. Berdasarkan Undang-Undang TNI, institusi ini miliki tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk membantu pemerintah menjaga keamanan kemudian ketertiban masyarakat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menegaskan bahwa penguasaan hutan berada di area bawah kendali negara demi kemakmuran rakyat.
“Tugas utama penegakan hukum masih berada di tempat bawah kewenangan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan juga kejaksaan, namun TNI berfungsi mengupayakan agar proses penertiban berjalan efektif serta aman,” ujarnya.
Penguatan sinergi kelembagaan juga tercermin pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang mana menekankan pentingnya kolaborasi antara kementerian, aparat penegak hukum, juga unsur militer pada menjalankan operasi penertiban kawasan hutan secara sistematis.






