Pembangunan Perumahan dalam RI Disebut Tak Sinkron dengan Layanan Transportasi

JAKARTA – Generasi muda di dalam Indonesia tidak hanya saja dikarenakan nilai hunian yang tersebut semakin hari kian mahal, dia juga harus dihadapkan dengan ketimpangan terhadap akses transportasi masyarakat .Wakil Ketua Pemberdayaan serta Pembangunan Wilayah Warga Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno mengungkapkan, hingga ketika ini sejumlah kawasan perumahan yang tersebut bukan mempunyai sarana transportasi umum untuk menopang aktivitas bekerja.
Djoko menilai, perumahan menjadi kurang layak huni jikalau tidaklah diimbangi akses transportasi, padahal sebelum era 1990-an, pemerintah menerapkan kebijakan konstruksi kawasan perumahan diimbangi ada layanan transportasi umum .
“Saat ini layanan angkutan kota ke permukiman itu kian terkikis bahkan telah banyak yang tersebut hilang, meskipun kawasan perumahan itu masih tetap saja ada,” kata Djoko di pernyataan resminya pada Rabu (2/4/2025).
Lanjut Djoko mengungkap, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan kemudian Kawasan Pemukiman bukan mewajibkan prasarana transportasi umum sebagai bagian dari sarana umum. Menurutnya, Undang-undang yang dimaksud perlu direvisi dengan memasukkan kewajiban konstruksi perumahan serta permukiman disertai penyediaan infrastruktur akses transportasi umum.
Ketergantungan umum terhadap ojek akibat tata ruang yang mana semrawut. Misalnya, di tempat kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, juga Bekasi (Jabodetabek), komposisi angkutan umum semata-mata tersisa 2%, sedangkan mobil 23% kemudian kendaraan beroda dua motor mencapai 75%.
Tidak ada sinkronisasi antara mendirikan kawasan perumahan kemudian layanan transportasi. Baca Juga:Tarif 3 Moda Transportasi Terintegrasi, Warga Diajak Beralih ke Angkutan Publik
“Rencana perluasan layanan Transjabodetabek akan sangat membantu menghurangi pengaplikasian pribadi ke Daerah Perkotaan Jakarta. Juga untuk memverifikasi target 60% warga Jabodetabek beralih menggunakan angkutan umum,” ujar Djoko.
“Selain itu, penerapan jalan berbayar atau ERP (electronic road pricing) perlu dipertimbangkan untuk mengendalikan mobilitas kendaraan pribadi pada Jakarta,” tambahnya.






