Sortaman Saragih Soroti Dugaan Pungli lalu Bullying PPDS Unsrat: Prodi Medis Harus Transparan

JAKARTA – Kementerian Aspek Kesehatan mengungkap adanya dugaan pemungutan dana di tempat luar kegiatan kampus hingga perundungan di area Rencana Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Pengetahuan Penyakit Dalam Fakultas Kesehatan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) dalam RSUP Prof Dr dr R D Kandou, Sulawesi Utara. Imbasnya, Kemenkes memutuskan membekukan sementara PPDS pada kampus ini.
Munculnya dugaan pungli hingga perundungan di area dunia institusi belajar kedokteran ini semakin menghasilkan umum prihatin. Insiden ini seolah satu per satu terungkap hingga menyita perhatian publik.
Ketua Lingkup Bidang Kesehatan Publik Partai Perindo, dr. Sortaman Saragih turut menyoroti perkara ini. Menurutnya, Prodi Bidang kedokteran dalam Indonesia ini mulai darurat moral kemudian perlu dengan sigap ditangani pemerintah.
“Melihat kondisi perundungan dalam prodi kedokteran sekarang, pemerintahan harus bersikap proaktif untuk menghentikan perkara ini. Kondisi ini sudah ada tergolong darurat moral kemudian kriminal, sehingga tiada boleh mengawaitu pihak universitas untuk membenahi diri sendiri,” kata dr. Sortaman ketika dihubungi Sindonews, baru-baru ini.
Melihat semakin maraknya aksi perundungan tersebut, dr. Sortaman menyatakan bukan cukup jikalau semata-mata menghentikan prodi yang dinilai melakukan perundungan. Perlu dijalankan investigasi ke semua prodi kedokteran, baik umum maupun spesialis dan juga menindak para pelaku juga mengubah sistem institusi belajar yang ada.
“Adanya perundungan ini bukanlah muncul dengan sendirinya tapi akibat sistim institusi belajar yang kurang ditata. Kita butuh Menteri Pendidikan yang memahami juga mampu memperbaiki sistim Pendidikan kedokteran ini,” ujar dia.
Ada banyak faktor yang dimaksud mendasari ramainya perbuatan perundungan dalam prodi kedokteran RI. dr. Sortaman menjelaskan faktor yang disebutkan mampu terjadi lantaran sulitnya menjadi dokter dalam Indonesia, adanya otoritas senior pada junior, hingga dinasti kolegiun terselubung.
“Profesi dokter dalam Indonesia dikelola juga dikuasai oleh kolegium kespesialisan tertentu. Setiap spesilialis mempunyai kolegium masing-masing yang digunakan berkuasa mutlak menentukan siapa yang dimaksud boleh masuk ke spesialisan mereka,” ucapnya.
Berkaca dari fenomena perundungan hingga dicap darurat moral pada lembaga pendidikan kedokteran pada Indonesia, hal ini menjadi sinyal keras agar pemerintah dapat bekerja keras membasmi hal yang dimaksud sanggup terjadi turun temurun ini.
Untuk mengatasi perkara perundungan ini, dr. Sortaman mengungkapkan pemerintah harus menata sistim Pendidikan Medis di dalam Indonesia. Salah satunya persoalan ujian penerimaan peserta didik yang mana harus dibuat transparan lalu menghapus penerimaan peserta didik melalui jalur Mandiri.
“Proses institusi belajar di area prodi kedokteran harus transparan dengan ukuran dan juga indikator yang tersebut ditetapkan Kementerian Pendidikan bukanlah oleh pihak kampus. Sebab mutu lalu moral dokter adalah urusan pemerintah tidak urusan kampus,” jelasnya.






