Jokowi Terbitkan Perpres, Pensiunan Menteri Mendapat Garansi Bidang Kesehatan

JAKARTA – Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) meneken aturan pemberian jaminan pemeliharaan kebugaran bagi menteri negara yang dimaksud telah terjadi berakhir masa tugasnya atau purnatugas. Aturan yang dimaksud diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Garansi Pemeliharaan Bidang Kesehatan Purnatugas Menteri Negara.
Aturan yang disebutkan ditetapkan pada Selasa (15/10/2024). “Menteri negara yang digunakan sudah pernah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan,” bunyi Pasal 1 ayat 1 aturan tersebut.
Pemeliharaan jaminan kondisi tubuh juga diberikan untuk Sekretaris Kabinet yang digunakan sudah selesai melaksanakan tugas kabinet. Garansi pemeliharaan kebugaran juga diberikan terhadap istri/suami yang tersebut sah lalu tercatat di administrasi menteri negara. Keamanan pemeliharaan kondisi tubuh dilaksanakan dengan mekanisme asuransi kebugaran berdasarkan kendali mutu dan juga kendali biaya.
“Manfaat jaminan pemeliharaan kondisi tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada bentuk pelayanan kebugaran promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif sesuai indikasi media berdasarkan usia dan/atau masa bulan tugas jabatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 ayat 2 pada aturan tersebut.
Penyelenggara jaminan pemeliharaan kebugaran diadakan oleh pelaksana kegiatan jaminan pemeliharaan kebugaran Ketua, Wakil Ketua, kemudian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri lalu Pejabat tertentu.
Premi jaminan pemeliharaan kondisi tubuh dibayarkan oleh pemerintah pusat terhadap pengurus jaminan pemeliharaan kemampuan fisik secara sekaligus. Pendanaan jaminan pemeliharaan kebugaran bersumber dari anggaran pendapatan serta belanja negara (APBN) melalui bagian anggaran Kementerian Sekretariat Negara.
Jaminan pemeliharaan kebugaran tidaklah diberikan terhadap menteri negara yang dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang tersebut telah lama memperoleh kekuatan hukum tetap.
Lalu, menteri yang tersebut mengundurkan diri sebab ditetapkan menjadi dituduh maka khasiat jaminan pemeliharaan kebugaran ditunda sampai sudah pernah memperoleh kekuatan hukum tetap. Atau mengundurkan diri akibat mendapatkan putusan pengadilan yang tersebut telah terjadi memperoleh kekuatan hukum tetap memperlihatkan akibat melakukan tindakan pidana.






