Ibukota Indonesia –
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) merupakan salah satu cara yang digunakan digunakan oleh masyarakat untuk mempersiapkan dana pensiun di masa depan.
Bagi kontestan inisiatif DPLK, penting untuk mengetahui kapan serta bagaimana dana yang dimaksud bisa saja dicairkan. DPLK merupakan inisiatif tabungan jangka panjang yang tersebut akan membantu para pesertanya mendapatkan penghasilan dalam usia tua.
Namun, tiada semua kontestan dapat mencairkan dana dia kapan cuma dengan sekaligus, lantaran ada beberapa asal serta ketentuan yang dimaksud harus dipenuhi sesuai perjanjian kesepakatan antar partisipan dengan penyedia DPLK.
Secara umum, berikut adalah waktu dan juga keadaan tertentu untuk mampu mencairkan dana DPLK yang mana telah dilakukan dikumpulkan.
1. Pencairan ketika mencapai usia pensiun
Salah satu kondisi utama untuk mencairkan DPLK adalah mencapai usia pensiun, yang umumnya ditetapkan pada usia 55 tahun.
Pada usia ini, partisipan sanggup mulai mencairkan dana yang dimaksud telah lama dikumpulkan selama berubah jadi kontestan DPLK. Namun, besaran dana yang dimaksud bisa jadi dicairkan juga tergantung dari keseimbangan yang telah terjadi terkumpul selama periode menabung.
2. Pencairan sebelum usia pensiun
Meskipun DPLK dirancang untuk dicairkan pada waktu pensiun, ada beberapa situasi dimana partisipan dapat mencairkan dana sebelum mencapai usia pensiun atau 55 tahun dengan melengkapi beberapa berkas.
Salah satu kondisinya, seperti partisipan mengalami kecelakaan atau cacat yang dimaksud membuatnya tidak ada bisa jadi bekerja kembali. Dalam persoalan hukum ini, partisipan dapat mengajukan pencairan dana dengan menunjukkan bukti medis.
Selain itu, partisipan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) juga bisa jadi mengajukan pencairan dana dengan menunjukkan surat penjelasan berhenti kerja.
3. Pencairan di perkara kematian
Jika partisipan DPLK meninggal globus sebelum mencapai usia pensiun, ahli waris seperti istri atau anak, berhak untuk mencairkan dana yang telah lama terkumpul yang digunakan dimiliki peserta.
Untuk pencairan dana DPLK, ahli waris harus mengemukakan dokumen seperti akta kematian serta bukti hubungan keluarga dengan peserta.
Proses pencairan dana DPLK
Untuk mencairkan dana DPLK, kontestan atau ahli waris diperlukan mengajukan permohonan pencairan untuk lembaga DPLK yang dimaksud mengatur kegiatan tersebut.
Permohonan biasanya menyertai beberapa dokumen umum, seperti KTP, kartu DPLK, dan juga bukti lain sesuai kriteria yang mana berlaku.
Setelah semua dokumen diverifikasi, pencairan akan dikirim melalui akun kontestan atau ahli waris.
Pembayaran pencairan dana DPLK miliki ketentuan tertentu. Jika dana DPLK kurang dari Rp500 juta, maka dana yang dimaksud dapat secara langsung dicairkan atau secara berkala.
Namun, apabila dana DPLK lebih tinggi dari Rp500 juta, pencairan dana diawal dapat diterima sebesar 20% sekaligus sedangkan sisanya sebesar 80% dibayarkan secara berkala selama 10 tahun oleh dana pensiun atau membeli anuitas asuransi jiwa.
Artikel ini disadur dari Kapan dana DPLK bisa dicairkan? Simak penjelasannya