Kebijakan Tarif Cukai Rokok Perlu Keseimbangan

JAKARTA – Keseimbangan pada kebijakan tarif cukai rokok perlu terus didorong sehingga dampak negatif terhadap kelangsungan lapangan usaha hasil tembakau (IHT) kemudian perekonomian dapat diminimalisasi. Salah satu upaya utamanya adalah mempertimbangkan moratorium.
Pusat Penelitian Kebijakan Sektor Bisnis Fakultas Kondisi Keuangan lalu Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE – FEB UB) menyatakan, moratorium kenaikan tarif cukaiadalah opsi yang mana tambahan bijaksana untuk menjagakeberlangsungan IHT juga menghindari lonjakan peredaran rokok ilegal. Langkah itu diadakan sembari tetap memperlihatkan menjaga stabilitas penerimaan negara dan juga sektor tenaga kerja yang dimaksud bergantung pada sektor ini.
Apabila tarif cukai ditujukan untuk mencapai keseimbangan pilar kebijakan IHT, maka tarif sebesar 4-5% (dari tarif yang tersebut berlaku pada waktu ini) adalah tarif cukai yang direkomendasikan untuk diterapkan pada mencapai keseimbangan antara penerimaan negara kemudian keberlangsungan IHT.
“Kenaikan tarif pada menghadapi batas ini berisiko meningkatkan peredaran rokok ilegal dikarenakan konsumen beralih ke barang yang tersebut lebih besar tidak mahal kemudian tiada dikenai cukai,” kata Direktur PPKE-FEB UB, Prof. Candra Fajri Ananda, disitir Kamis (7/11/2024).
Kajian PPKE-FEB UB juga menunjukkan, kenaikan tarif cukai yang digunakan tidaklah diimbangi dengan kemampuan daya beli publik justru memacu peningkatan peredaran rokok ilegal. Informasi simulasi yang dimaksud dijalankan memperlihatkan bahwa setiap kenaikan tarif cukai mengakibatkan lonjakan persentase peredaran rokok ilegal sehingga mengakibatkan berkurangnya peluang penerimaan negara hingga Rp5,76 triliun per tahun.
“Peningkatan biaya menimbulkan permintaan beralih ke produk-produk ilegal, sehingga lapangan usaha rokok mengalami penurunan kapasitas produksi. Akibatnya, lapangan kerja di tempat sektor ini terancam, khususnya bagi pabrik kecil yang tiada mampu bersaing di area berada dalam tingginya tarif cukai juga menurunnya permintaan,” terang Prof. Candra.
Prof. Candra menambahkan, temuan penting hasil kajian PPEK-FEB UB adalah bahwa ada titik optimal pada kenaikan tarif cukai, sehingga kenaikan lebih lanjut lanjut tak efektif lagi di mencapai tujuan kebijakan. Berdasarkan simulasi, pihaknya menyarankan agar tarif cukai ditetapkan pada kisaran 4-5%.
“Pada kisaran ini, peredaran rokok ilegal masih terkendali, penerimaan negara tetap saja signifikan, kemudian bidang rokok masih bisa saja bertahan tanpa mengorbankan terlalu banyak lapangan kerja,” tegas Prof. Candra.
Ketua umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan mengamini hasil kajian PPKE-FEB UB. Henry Najoan setuju pentingnya moratorium atau penundaan kenaikan tarif cukai di beberapa tahun mendatang untuk menekan peredaran rokok ilegal yang tersebut terus meningkat.
Menurutnya, kenaikan cukai yang digunakan berlebihan menciptakan kondisi yang dimaksud bukan stabil bagi lapangan usaha juga menurunkan daya saing barang legal pada pasar. Henry Najoan mengusulkan agar moratorium diadakan selama tiga tahun, memberikan waktu bagi bidang untuk beradaptasi kemudian memitigasi dampak negatif kenaikan tarif cukai.
“Keberhasilan kebijakan cukai akan sangat bergantung pada koordinasi erat antara bea cukai, aparat penegak hukum, kemudian lapangan usaha tembakau,” tandas Henry Najoan.






