ESDM Terima 128 Aduan Kasus Tambang Ilegal, Terbanyak di dalam Sumsel

JAKARTA – Kementerian Daya kemudian Informan Daya Mineral (ESDM) menerima 128 aduan perkara perihal pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal di area Indonesia.
Direktur Jenderal Mineral serta Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM menyatakan hitungan laporan tambang ilegal yang dimaksud didapatkan berdasarkan laporan kepolisian dan juga keterangan ahli dari persoalan hukum PETI. Untuk lokasi tambang ilegal itu tersebar pada beberapa jumlah wilayah Indonesia mulai dari Aceh hingga Bengkulu.
“Ini adalah data PETI yang mana kami sampaikan, terkait dengan data yang tersebut ada dalam PETI, mulai dari Aceh, Banten, Bengkulu, dan juga lain sebagainya,” jelas Tri pada rapat kerja Komisi XII DPR, Selasa (12/11/2024).
Secara rinci Tri menyebutkan, pertambangan ilegal di area Aceh sendiri mencapai 11 laporan, Banten 1 laporan, Bengkulu 6 laporan, Jambi 1 laporan, Jawa Barat 3 laporan, Jawa Timur 9 laporan, Kalimantan Barat 1 laporan, serta Kalimantan Selatan 2 laporan.
Kemudian, Kalimantan Tengah 1 laporan, Kalimantan Timur 7 laporan, Kalimantan Utara 1 laporan, Kepulauan bangka Belitung 2 laporan, Kepulauan Riau 1 laporan, Lampung 4 laporan, lalu Maluku 1 laporan. Lalu, NTB 2 laporan, Riau 24 laporan, Sulawesi Selatan 1 laporan, Sulawesi Tengah 1 laporan, Sulawesi Tenggara 2 laporan, Sulawesi Utara 2 laporan, Sumatra Barat 7 laporan, Sumatra Selatan 26 laporan, dan juga Sumatra Utara 12 laporan.
Lebih lanjut Tri menuturkan pihaknya memiliki 3 solusi penyelesaian kegiatan tambang ilegal tersebut.
“Terkait dengan penyelesaian kegiatan illegal mining, kita ada 3 (cara), yaitu kita membatasi pergerakan dari penambang tanpa izin melalui digitalisasi, yaitu Sistem Data Mineral kemudian Batubara Antar Kementerian/Lembaga (SIMBARA). Apabila perusahaan itu tidak ada berizin, kemudian tak mempunyai stok, maka perusahaan itu tidaklah bisa saja melakukan penjualan,” terangnya.
Kedua, melakukan formalisasi. Tri menjelaskan bahwa formalisasi dilaksanakan untuk area kegiatan pertambangan ilegal yang memenuhi persyaratan agar dapat diberikan izin melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan (IUJP).
“Dan terakhir, kita lakukan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di area Kementerian ESDM. Ini adalah kami berdasarkan pada awal kami ada perpres ya, perpres yang tersebut baru tentang tata kelola organisasi di area Kementerian ESDM,” jelasnya.
“Gakkum yang tersebut kemungkinan besar di waktu yang tak terlalu lama akan segera ada dalam Kementerian ESDM,” pungkas Tri.






