Viral Arafah Dilabrak Tetangga Akibat Parkir Sembarangan, Bagaimana Aturannya?

JAKARTA – Viral pada media sosial komika Arafah Rianti mengaku dirinya dilabrak oleh 5 orang tetangganya sekaligus akibat parkir sembarangan. Arafah mengklaim bahwa hal yang disebutkan diadakan akibat dirinya miliki tiga mobil.
Nampak pada video yang tersebut sempat diunggah oleh Arafah pada akun TikTok pribadinya, @arafahrianti02, terlihat menangis usai kejadian tersebut. Memang terlihat mata arafah merah lalu berkaca-kaca akibat kejadian tersebut.
“Cewek secupu ini dilabrak 5 cowok. Dilabrak tetangga gara-gara punya 3 mobil,” tulis Arafah di keterangan video unggahannya yang digunakan beredar luas di area media sosial.
Permasalahan ini bermula oleh sebab itu Arafah Rianti memarkir salah satu mobilnya di tempat pinggir jalan depan rumahnya. Hal ini dijalankan akibat kapasitas garasi rumahnya cuma dapat menampung dua mobil.
Selain itu, Arafah kerap menghadirkan bintang tamu untuk menciptakan konten podcast di dalam rumahnya. Diduga para tamu yang digunakan datang juga memarkirkan kendaraannya di tempat pinggir jalan yang tersebut mengganggu akses tetangganya untuk melintas.
Tapi menurut sang komika, sebenarnya banyak orang yang digunakan juga kerap parkir di area depan rumah seperti dirinya, tapi tak pernah dipermasalahkan. Namun, netizen menilai bahwa itu memang benar dikarenakan kesalahan Arafah juga mengikuti orang yang dimaksud bertindak salah.
Akun X (Twitter) @tanyarlfes yang bergabung mengunggah momen Arafah menangis juga diramaikan oleh warganet. Sebagian besar mengingatkan Arafah untuk menyadari kesalahannya tidak memohon belas kasihan di dalam media sosial.
“Lebih ke adab bertetangga ya. Tetangga gak kemungkinan besar sirik, wong rumahnya beliau di tempat cluster tarif rata rata 4M. Jadi yang punya mobil di dalam situ tidak ia doang. Yang lainnya di dalam cluster rumah itu juga tajir melintir,” tulis @dwi*.
“Arafah lu jangan keGeeRan, lu di area labrak bukanlah karna lu punya 3 mobil. Lu parkir di area jalan ya iyalah kena semprot,” kata @yud*.
Sebagai informasi, aturan mengenai memarkirkan kendaraan di tempat jalanan umum juga tertuang di Peraturan otoritas (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Pada Pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang faedah jalan yang mana mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.






