MK Tolak Gugatan Soal Hak Pilih Tak Sesuai Domisili, Hal ini Alasannya

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dengan nomor perkara 137/PUU-XXII/2024 persoalan hak pilih seseorang yang tak sesuai domisili. Keputusan itu dibacakan dalam ruang sidang gedung MK, Ibukota Pusat, Kamis (14/11/2024).
MK menganggap jikalau pemilih yang mana pindah domisili tetap saja diberikan hak pilih, hal itu dapat merusak sistem pertanggungjawaban kepala area terpilih.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo di area di tempat ruang Gedung MK, DKI Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).
Sementara itu, Hakim konstitusi, Guntur Hamzah menegaskan, pemilih yang digunakan tak sesuai domisili di dalam daerahnya tak berhak menggunakan hak pilihnya di pemilihan gubernur 2024 ini.
Artinya ketika pemilih telah pergi dari dari area pemilihannya maka hak memilihnya tak valid lagi untuk digunakan.
“Adapun hak memilih kepala wilayah bagi pemilih yang tidak ada bertempat tinggal/berdomisili yang digunakan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk pada area pemilihan yang bersangkutan pada dasarnya memang benar tak ada,” ujar Guntur.
Putusan ini, sekaligus menjawab permohonan yang tersebut diajukan para pemohon, masalah hal yang digunakan memungkinkan bila pemilih pindah domisili lewat proxy voting.






