Kutip Putusan MK, Budi Gunawan: Aparat Tak Netral di tempat pemilihan kepala daerah 2024 Bisa Dipidana

JAKARTA – Menteri Koordinator Area Politik juga Ketenteraman (Menko Polkam) Budi Gunawan mengingatkan aparat untuk menjaga netralitas di area pemilihan kepala daerah 2024. Sebab pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) aparat yang dimaksud tiada netral dapat dipidana.
“Kualitas pilkada tentunya juga sangat ditentukan oleh netralitas seluruh penyelenggara, termasuk dalam dalamnya adalah aparat keamanan, ASN, pejabat-pejabat wilayah sampai tingkat desa,” kata Budi pada Kantor Kemenko Polkam, Mulai Pekan (25/11/2024).
Terlebih putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah lama menguatkan kalau TNI/Polri harus bersikap netral di acara pemilihan gubernur Serentak 2024. Sebab apabila melanggar prinsip netralitas terancam hukuman pidana.
“Hal ini telah terjadi dikuatkan oleh putusan MK No 136 PUU XII 2024 tentang Sanksi Pidana bagi aparat yang tersebut tak netral,” sambung Budi.
Adapun, demi kelancaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024, pada sore ini pihaknya menyelenggarakan rapat koordinasi bersatu jajaran KPU RI, TNI, Kepolisian kemudian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rapat berlangsung dalam gedung utama kantor Kemenko Polkam, pada Awal Minggu (25/11/2024).
Koordinasi dengan pihak terkait itu kata Budi juga untuk meyakinkan agar tak terjadinya gangguan atau ancaman yang digunakan bisa saja mengganggu penyelenggaraan pilkada serentak 2024 ini.
“Oleh karenanya pada hari ini, jajaran Kemenko Polkam sudah pernah melaksanakan rapat koordinasi dengan ketua KPU lalu seluruh jajaran dari desk pilkada serentak untuk meyakinkan kembali, kesiapan akhir tahap pencoblosan yang mana akan dilaksanakan pada hari rabu 27 November yang dimaksud akan datang,” sambungnya.
Dalam kesempatan itu, mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) menghadirkan rakyat untuk sama-sama mengambil bagian terlibat mensukseskan pilkada serentak 2024. Agar pesta demokrasi ini berjalan secara damai kemudian penuh dengan kesejukan.
“Berbeda pilihan adalah hal yang biasa, namun yang digunakan terpenting menjaga persatuan, menjaga keutuhan bangsa Indonesia yang dimaksud sanga kita cintai,” katanya.






